BATULICIN, RSB – Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan sebuah kewajiban yang harus dimiliki oleh setiap penduduk, oleh karena itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kabupaten Tanah Bumbu melalukan inisiatif datang ke rumah warga yang membutuhkan perekaman terutama bagi ODGJ, tua jompo dan penyandang disabilitas.
Kepada Kru RSB pada Jumat (29/10/21) kemarin, Plt Kepala Disdukpencapil Tanah Bumbu, Gento Hariyadi mengatakan, layanan perekaman bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), tua jompo serta disabilitas itu bekerjasama dengan pemerintah desa dan Dinas Sosial.
Menurutnya, prioritas bagi kategori tersebut termasuk penduduk rentan. Oleh karena itu dilakukan perekaman dengan cara datang langsung ke desa yang bersangkutan atau jika tidak bisa dibawa ke kantor desa, maka dilakukan perekaman secara door to door.
Dalam hal ini, pihak Disdukpencapil secara langsung mendatangi rumah warga yang membutuhkan pelayanan tersebut, namun jika dalam setiap desa hanya memiliki 1 atau 2 orang maka akan digabungkan dengan desa lain yang berdekatan agar dapat dilakukan secara bersamaan.
Jika tidak terdapat antrian pelayanan maka akan dilakukan secara cepat, contoh nya pada Desa Mekar Sari yang baru-baru tadi melaporkan masyarakatnya yang membutuhkan perekaman di rumah. Maka secara langsung diberikan tindak lanjut yakni memvalidkan data kemudian turun melakukan perekaman.
Ia menyebutkan hingga saat ini telah banyak melalukan layanan perekaman di rumah warga, termasuk yang paling baru di Desa Mekar Sari Kecamatan Simpang Empat dan Desa Batu Meranti Kecamatan Sungai Loban.
Disdukpencapil selalu memprioritaskan pelayanan perekaman untuk masyarakat ODGJ, tua jompo dan penyandang disabilitas, karena hal ini berhubungan dengan penerimaan bantuan sosial dari dinas terkait. (Des/Zuh/RSB)