BATULICIN, radio-swarabersujud.com — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tanah Bumbu melalui Kepala Seksi Perparkiran, Rahmat, hadir sebagai narasumber dalam program Live Talkshow Interaktif Radio Swara Bersujud pada Selasa (7/10/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Rahmat memaparkan secara umum mengenai tugas dan fungsi Seksi Perparkiran yang berada di bawah naungan Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Bumbu.
“Menurut Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 20 Tahun 2022, secara garis besar Seksi Perparkiran mempunyai tugas di antaranya melakukan pengelolaan dan pengendalian perparkiran, menyelenggarakan proses izin pembangunan fasilitas parkir, serta melaksanakan pemungutan retribusi parkir,” terang Rahmat.
Selain menjelaskan tugas pokok dan fungsi, Rahmat juga meluruskan pemahaman masyarakat terkait perbedaan antara retribusi parkir dan pajak parkir, yang selama ini kerap disalahartikan.
Menurutnya, retribusi parkir merupakan kewenangan Dinas Perhubungan dan dipungut di fasilitas publik milik pemerintah daerah, seperti area pasar, terminal, tepi jalan umum, atau tempat umum lainnya.
“Setiap area parkir yang berada di fasilitas publik berhak ditarik retribusi parkir oleh Dishub. Hasilnya akan masuk ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah (PAD),” jelasnya.
Sementara itu, pajak parkir berbeda dari retribusi. Pajak ini dibayarkan oleh pemilik usaha atau pengelola parkir di lahan pribadi atau komersial, seperti pusat perbelanjaan, hotel, dan rumah makan.
“Untuk pajak parkir, pengelola usaha yang mengambil keuntungan dari layanan parkir wajib membayar pajak ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).” tambah Rahmat.
Melalui kegiatan talkshow interaktif ini, Dinas Perhubungan Tanah Bumbu berharap masyarakat semakin memahami perbedaan kedua istilah tersebut, serta mendukung upaya pemerintah daerah dalam menciptakan sistem perparkiran yang tertib, transparan, dan berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah.
Penulis : Ferlin Amalia
Editor : Ardi Fitriansyah

