Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tanah Bumbu melalui Bidang Transmigrasi dan Hubungan Industrial terus mendorong perusahaan agar tertib dalam pelaporan data ketenagakerjaan melalui sistem digital Wajib Lapor Online Kemenaker.
Dalam rangka sosialisasi program tersebut, Plt. Kepala Bidang Transmigrasi dan Hubungan Industrial, Karya Muda Yanti, didampingi Mediator Hubungan Industrial, Darjani, hadir sebagai narasumber dalam Live Talkshow Interaktif Radio Swara Bersujud pada Rabu (8/10/2025).
Yanti menjelaskan bahwa kewajiban pelaporan data perusahaan dan tenaga kerja kini tidak lagi dilakukan secara manual, melainkan sudah terintegrasi melalui sistem daring yang dikembangkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Saat ini perusahaan tidak lagi melaporkan status data mereka secara manual, tetapi sudah melalui website Wajib Lapor Online. Melalui sistem ini, perusahaan dapat memperbarui data dengan lebih cepat dan efisien,” ujar Yanti.
Melalui sistem ini, setiap perusahaan diwajibkan untuk menyampaikan laporan yang mencakup informasi umum perusahaan, jumlah tenaga kerja, struktur jabatan, serta data perlindungan tenaga kerja, yang kemudian menjadi dasar bagi pemerintah dalam perumusan kebijakan ketenagakerjaan di daerah.
Disnakertrans Tanah Bumbu juga memberikan layanan konsultasi dan pendampingan teknis bagi perusahaan yang mengalami kendala dalam melakukan pengisian data secara daring.
“Kami siap membantu jika ada perusahaan yang kesulitan dalam proses input data di sistem wajib lapor online. Pendampingan bisa dilakukan langsung di kantor Disnakertrans, maupun secara online.” pungkas Yanti.
Penulis : Ferlin Amalia
Editor : Ardi Fitriansyah
Viewers : 126


