BATULICIN – Melalui program Inovatif Pemerintah dalam hal kepastian hukum hak atas tanah untuk menghindari persengketaan mengenai tanah, Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Tanah Bumbu Bekerjasama dengan Kantor BPN Regional Batulicin kembali menjalankan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pertanahan Agus Purwa Syahbana MA kepada kru RSB pada Rabu, 4 Agustus 2021.
Dia mengatakan, program PTSL bertujuan agar masyarakat Tanah Bumbu tertib administrasi, dan terhindar dari sengketa lahan, dan konflik pertanahan.
Selanjutnya, Agus mengimbau para perangkat desa untuk melakukan sertifikasi atau membuat segel aset desa seperti jalan, gang, dan drainase dengan status hak pakai agar aset yang kepemilikannya tidak hilang karena memiliki legalitas yang jelas.
Adapun penyuluhan PTSL Tahun 2021 dilaksanakan di 15 Desa yang terdiri dari 4 Kecamatan antara lain :
1. Simpang Empat (Kelurahan Kampung Baru)
2. Kusan Hilir ( Desa Tanete, Pakatelu, Mudalang, Baru Gelang, Muara Pagatan, Muara Pagatan Tengah, Pulau Satu, Saring Sungai Bubu)
3. Kusan Tengah ( Desa Api-Api, Manurung, Batarang, Pulau Tanjung)
4. Batulicin ( Desa Segumbang, Polewali Marajae)
Dia berharap, program itu dapat menjadi kesadaran masyarakat lainya untuk mendaftarkan tanah miliknya demi menjalani kehidupan dengan lebih tentram karena telah memiliki legalitas hukum atas kepemilikan tanah.(Ros/Zuh/RSB)