BATULICIN, radio-swarabersujud.com — Dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan pelaksanaan pembenahan basis data master File Wajib Pajak bagi warga masyarakat di wilayah Kecamatan Kusan Tengah, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Pratama Batulicin bekerjasama dengan Kecamatan Kusan Tengah mengadakan kegiatan Penyuluhan Panduan Pengisian Informasi Pembenahan Basis Data di wilayah kecamatan tersebut.
Penyuluhan dibuka secara resmi oleh Camat Kusan Tengah Hendri, diwakili Sekretaris Camat Agustina Pratiwi, di ruang Kantor Kecamatan setempat, Rabu (19/10/2022).
Dalam sambutannya ia menyampaikan kepada seluruh Kasi Pelayanan Umum Desa di Wilayah Kusan Tengah, agar semangat mengikuti sosialisasi, guna melakukan update data perpajakan di wilayah masing-masing.
Diharapkan masyarakat taat pajak, untuk mendukung pembangunan menyeluruh, penyuluhan ini dipandang penting untuk menunjang kelangsungan kegiatan Direktorat Jenderal Pajak Pratama Batulicin terkait pembenahan master file wajib pajak untuk perbaikan data kedepan.
Selain itu, dukungan Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa sangat diharapkan.
Ditambahkannya sebagai warga negara yang baik kita diarahkan untuk menumbuhkan rasa peduli terhadap segala perkembangan terkait dengan dunia perpajakan, kepemilikan NPWP, SPT Tahunan, dan lainnya.
Peduli artinya tahu bukan tidak mau tahu, apalagi pura-pura tidak tahu, dan ia mengajak semua peserta penyuluhan untuk bersungguh-sungguh mengikuti kegiatan tersebut dan semoga kegiatan berjalan khidmat dan lancar.
Kepala Seksi Pelayanan DJP Pajak Pratama Batulicin, Syamsu Syaikhur Rakhman yang didampingi Fungsional Penyuluh Muda Asrul dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi yang tinggi kepada pemerintah Kecamatan Kusan Tengah atas dukungan dan fasilitas yang telah disediakan.
Pada kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan bahwa perlunya dukungan pemerintah desa melalui Kasi Pelayanan Umum untuk melakukan pendataan guna pembenahan master file perpajakan di wilayah Kusan Tengah.
Asrul menambahkan jika ada warga yang memiliki penghasilan di bawah 60 juta disarankan mengajukan perpajakan non efektif ke kantor DJP Batulicin agar tidak wajib melaporkan SPT tahunan.
Penulis : Alisha Mardayanti
Editor : Desy Aulia Asran