0
BATULICIN, radio-swarabersujud.com — Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tanah Bumbu menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
Bupati Tanah Bumbu diwakili oleh Staf Ahli Bupati bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Mahriadi Noor, S.Sos membuka secara resmi Bimbiingan Teknis di Hotel Ebony (29/11/2022).
Dalam sambutannya, Bupati Tanah Bumbu mengatakan bahwa dalam rangka peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia tentang Penanaman Modal, khususnya bagi pelaku usaha, guna mewujudkan kapasitas hukum dan kenyamanan berusaha, sekaligus peningkatan investasi di kabupaten Tanah Bumbu.
Oleh karena itu, pemerintah daerah menyambut baik dan sangat mengapresiasi dilaksanakannya Bimtek Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Bimtek Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Bimtek ini adalah pelatihan untuk pelaku usaha, agar patuh dan taat terhadap legalitas perizinan, untuk itu Bupati berharap dapat meningkatkan pengetahuan serta pemahaman para pelaku usaha untuk melakukan perizinan secara mandiri dan segera mengimplementasikannya, sehingga tercapai tujuan pemerintah dalam memberikan kemudahan berusaha.
Selain itu agar semakin banyak jumlah pelaku usaha yang telah memiliki perizinan guna peningkatakan realisasi dan investasi penyerapan tenaga kerja, serta peningkatan kualitas pelayanan perizinan dan nonperijinan.
Bimtek berlangsung selama dua hari 29-30 November 2022, dengan Narasumber Bimtek ,Tenaga Ahli OSS Provinsi Kalimantan Selatan Adam Indra Wijaya.
Sementara Ketua Panitia Hj. Zainab yang juga Kepala Bidang Pengendalian dan Informasi DPMPTSP dalam laporanya mengungkapkan bahwa tujuan adanya kegiatan ini agar para peserta dapat segera mengimplementasikan yang disampaikan oleh narasumber sehingga tercapai tujuan pemerintah untuk memberikan kemudahan berusaha bagi para pelaku usaha dan sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizininan dan nonperizinan
Adapun Dasar Hukum pelaksanaan kegiatan diantaranya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, Peraturan Menteri Investasi No 8 2021 tentang Perunjuk Teknis Penggunaan DAK Nonfisik Tahun Anggaran 2022, dan Perda Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan Dan Pembangunan, Tenaga Ahli OSS Provinsi Kalimantan Selatan, Kepala DPMPTSP beserta Jajaran dan peserta Bimtek yang terdiri dari para pelaku usaha mikro kecil dan perusahaan yang ada di Tanah Bumbu.
Penulis : Bastian Astra
Editor : Desy Aulia Asran