80 Desa di Tanah Bumbu Rawan Bencana Alam Kunjungan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq ke Tanah Bumbu Bahas Penyelesaian Persampahan Sekda Tanah Bumbu H Ambo Sakka Tinjau Gedung Baru SMPN 4 Kusan Hilir Komisi I DPRD Tanah Bumbu Sidak RSUD Rumah Sehat Amanah Husada Untuk Program Makan Sehat Bergizi, Pemkab Tanah Bumbu Siapkan Anggaran Rp64 Miliar

Home / Tanah Bumbu

Rabu, 30 November 2022 - 15:13 WIB

DPMPTSP Tanbu Menggelar Bimtek Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

BATULICIN, radio-swarabersujud.com — Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tanah Bumbu menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
 
Bupati Tanah Bumbu diwakili oleh Staf Ahli Bupati bidang Ekonomi,  Keuangan dan Pembangunan Mahriadi Noor, S.Sos membuka secara resmi Bimbiingan Teknis di Hotel Ebony (29/11/2022).
 
Dalam sambutannya, Bupati Tanah Bumbu mengatakan bahwa dalam rangka peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia tentang Penanaman Modal, khususnya bagi pelaku usaha, guna mewujudkan kapasitas hukum dan kenyamanan berusaha, sekaligus peningkatan investasi di kabupaten Tanah Bumbu.
 
Oleh karena itu, pemerintah daerah menyambut baik dan sangat mengapresiasi  dilaksanakannya Bimtek Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Bimtek Implementasi Pengawasan  Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
 
Bimtek ini adalah pelatihan untuk pelaku usaha, agar patuh dan taat terhadap legalitas perizinan, untuk itu Bupati berharap dapat meningkatkan pengetahuan serta pemahaman para pelaku usaha untuk melakukan perizinan secara mandiri dan segera mengimplementasikannya, sehingga tercapai tujuan pemerintah dalam memberikan kemudahan berusaha.
 
Selain itu agar semakin banyak jumlah pelaku usaha yang telah memiliki perizinan guna peningkatakan realisasi dan investasi penyerapan tenaga kerja, serta peningkatan kualitas pelayanan perizinan dan nonperijinan.
 
Bimtek berlangsung selama dua hari 29-30 November 2022, dengan Narasumber Bimtek ,Tenaga Ahli OSS Provinsi Kalimantan Selatan Adam Indra Wijaya. 
 
Sementara Ketua Panitia Hj. Zainab yang juga Kepala Bidang Pengendalian dan Informasi DPMPTSP dalam laporanya mengungkapkan bahwa tujuan adanya kegiatan ini agar para peserta dapat segera mengimplementasikan yang disampaikan oleh narasumber sehingga tercapai tujuan pemerintah untuk memberikan kemudahan berusaha bagi para pelaku usaha dan sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizininan dan nonperizinan
 
Adapun Dasar Hukum pelaksanaan kegiatan diantaranya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP Nomor  5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, Peraturan Menteri Investasi No 8 2021 tentang Perunjuk Teknis  Penggunaan DAK Nonfisik Tahun Anggaran 2022, dan Perda Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
 
Turut hadir dalam kegiatan tersebut,  Staf Ahli Bupati Bidang  Ekonomi,  Keuangan Dan Pembangunan, Tenaga Ahli OSS Provinsi Kalimantan Selatan, Kepala DPMPTSP beserta Jajaran dan peserta Bimtek yang terdiri dari para pelaku usaha mikro kecil dan perusahaan yang ada di Tanah Bumbu.
 
Penulis : Bastian Astra
Editor    : Desy Aulia Asran

Share :

Baca Juga

Tanah Bumbu

Partai Gerinda Terancam Tidak Terima Gaji, Walkout Saat Pembahasan APBD 2023

Tanah Bumbu

Bupati Zairullah Buka Sepak Bola Bupati Cup 2024 di Pagatan

Kec. Batulicin

Kecamatan Batulicin Segera Adakan Lomba Kader Posyandu

Dinas Lingkungan Hidup

Pemkab Tanah Bumbu Gelar Konsultasi Publik KLHS RPJMD Tahun 2025-2029

Tanah Bumbu

BPBD Tanah Bumbu Pasang Alat Deteksi Banjir pada Tiga Titik

DLH

Enam Orang Petugas Kebersihan DLH  Potong Pohon di Muka dan Samping Kantor RSB

Tanah Bumbu

Program YESS Sungai Loban Akan Bentuk Kampung Sayur

DPRD

Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu Tetapkan Perda Tentang LPJ APBD TA 2022