BATULICIN, radio-swarabersujud.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Bupati Tanah Bumbu terhadap pandangan umum fraksi-fraksi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Daerah. Kegiatan berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Kamis (4/6/2026).
Dalam rapat tersebut, Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Tanah Bumbu, M. Putu Wisnu Wardhana, yang menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas berbagai masukan, saran, dan pertanyaan yang telah disampaikan fraksi-fraksi DPRD pada rapat sebelumnya.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bertujuan menciptakan iklim investasi yang kondusif melalui penyederhanaan regulasi perizinan serta penguatan sistem pelayanan yang transparan, efektif, dan berorientasi pada kemudahan berusaha.
Dalam jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi, pemerintah menjelaskan bahwa pengawasan perizinan akan dilaksanakan secara terpadu berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA). Sistem tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, memangkas birokrasi, serta mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan dalam proses perizinan.

Pemerintah daerah juga berkomitmen memberikan pendampingan kepada pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), melalui program OSS Keliling, layanan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) gratis, serta peningkatan sosialisasi guna membantu masyarakat yang masih menghadapi kendala literasi digital dalam mengakses layanan perizinan.
Selain itu, pemerintah akan memperkuat pelayanan pengaduan masyarakat, meningkatkan akses layanan bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas, serta memastikan setiap kegiatan usaha tetap memperhatikan ketentuan tata ruang dan perlindungan lingkungan sebagai bagian dari pembangunan yang berkelanjutan.
Dalam implementasinya, pemerintah juga mengatur standar waktu penyelesaian perizinan berdasarkan tingkat risiko usaha, mulai dari risiko rendah, menengah, hingga tinggi. Sementara itu, sanksi administratif akan diterapkan secara bertahap dan proporsional, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin bagi pelanggaran yang bersifat berat.
Penulis : Hamdan Subhan
Editor : Ardi Fitriansyah


