DPRD Tanah Bumbu Bahas Raperda Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

BATULICIN, radio-swarabersujud.comDPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, di Gedung DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (18/5/2026).

DPRD Tanah Bumbu Bahas Raperda Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Rapat paripurna tersebut dihadiri jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, unsur Forkopimda, kepala SKPD, serta tamu undangan lainnya. Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Putu Wisnu Wardhana.

Dalam sambutan Bupati Tanah Bumbu yang dibacakannya, M. Putu Wisnu Wardhana menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dewan, unsur pimpinan, dan seluruh fraksi DPRD atas terlaksananya rapat paripurna penyampaian Raperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko di daerah.

Ia mengatakan, rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik serta mendorong iklim investasi dan kemudahan berusaha di Kabupaten Tanah Bumbu. Selain itu, kebijakan tersebut juga diarahkan untuk mendukung penciptaan lapangan kerja serta percepatan pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, peraturan daerah tersebut nantinya bertujuan memberikan kepastian hukum dan kepastian usaha, sekaligus menjadi landasan pengendalian pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko di daerah.

Ia menjelaskan, pengaturan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko perlu menyesuaikan perkembangan regulasi di tingkat nasional, khususnya setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.

Dengan adanya perubahan regulasi tersebut, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dinilai perlu diganti agar tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kesempatan itu, pemerintah daerah juga menyadari bahwa pembahasan raperda tersebut masih memerlukan penyempurnaan melalui pandangan, masukan, dan saran dari seluruh anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.

Pemerintah daerah berharap pembahasan lanjutan terhadap raperda dapat berjalan dengan baik sehingga menghasilkan peraturan daerah yang bermanfaat bagi kemajuan daerah serta mendukung peningkatan pelayanan perizinan dan investasi di Kabupaten Tanah Bumbu.

 

Penulis: Hamdan Subhan
Editor: Ardi Fitriansyah

Bagikan :

On Air Now

Loading current show...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *