BATULICIN, radio-swarabersujud.com โ DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020, Rabu (6/5/2026), di Gedung DPRD setempat.

Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dalam proses penyesuaian regulasi daerah, khususnya terkait perubahan status wilayah administratif di Kecamatan Batulicin. Kegiatan tersebut dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD serta perwakilan pemerintah daerah.
Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) M. Putu Wisnu Wardhana, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan atas sinergi dan kerja sama dalam pembahasan Raperda tersebut.

Ia menuturkan, pembahasan Raperda tentang pencabutan Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2020 terkait perubahan status Kelurahan Batulicin menjadi Desa Batulicin Lama dan Kelurahan Batulicin telah berjalan dengan baik dan konstruktif.
Menurutnya, dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, setiap kebijakan pembentukan maupun penataan wilayah administratif harus berlandaskan pada asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan akuntabilitas.
Lebih lanjut disampaikan, pencabutan perda tersebut merupakan langkah strategis dan administratif guna menghindari potensi permasalahan hukum di masa mendatang, sekaligus menjadi dasar dalam penataan kembali perubahan status wilayah agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan ditetapkannya peraturan daerah ini, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam penataan desa dan kelurahan, dapat berjalan lebih tertib, terarah, serta selaras dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Rapat paripurna tersebut ditutup dengan penandatanganan keputusan DPRD terhadap Raperda tentang pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020, sebagai bentuk persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif.
Penulis : Hamdan Subhan
Editor : Ardi Fitriansyah


