BATULICIN, radio-swarabersujud.com — DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2020 terkait perubahan status Kelurahan Batulicin menjadi Desa Batulicin Lama dan Kelurahan Batulicin Dalam Kecamatan Batulicin.
Keputusan tersebut dibacakan Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Muhammad Jaelani, S.H., M.Hum, dalam forum rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPRD Tanah Bumbu, Rabu (6/5/2026).

Dalam keputusan DPRD Nomor 100.3.3/3/DPRD.PP/2026 ia menyebutkan bahwa DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menyetujui penetapan Raperda tentang pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan itu merupakan hasil dari serangkaian tahapan pembahasan yang telah dilaksanakan, mulai dari penyampaian Raperda oleh Bupati Tanah Bumbu pada 6 April 2026, pandangan umum fraksi DPRD, jawaban bupati atas pandangan umum fraksi, hingga rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama SKPD terkait dan tenaga ahli DPRD.
Dalam rapat paripurna tersebut juga disampaikan bahwa persetujuan penetapan Raperda dilakukan berdasarkan hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Pada keputusan itu, Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani bersama unsur pimpinan DPRD lainnya menandatangani keputusan tersebut sebagai bentuk persetujuan resmi lembaga legislatif daerah.
“Dengan disetujuinya Raperda tersebut, maka proses pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020 selanjutnya akan memasuki tahapan penetapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Sekretaris Dewan, Muhammad Jaelani, S.H., M.Hum.
Penulis : Yudistira Aryadi
Editor : Ardi Fitriansyah


