KUSAN TENGAH, RSB- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2021 pada Selasa (15/3/2022) kemarin yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu, H. Supiansyah didampingi Wakil Ketua DPRD dan juga turut dihadiri Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, unsur Forkopimda Tanah Bumbu, pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, para pimpinan instansi vertikal, dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Tanah Bumbu, Abah HM. Zairullah Azhar yang dibacakan oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Rahmat Prapto Udoyo menyampaikan, sesuai ketentuan Pasal 69 Ayat 1 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah bahwa kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah laporan keterangan pertanggungjawaban dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
LKPJ tersebut berisi tentang informasi hasil peninggalan urusan pemerintahan yang disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Lebih lanjut disebutkan Bupati, berdasarkan Pasal 19 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah disebutkan bahwa kepala daerah menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada dewan perwakilan rakyat daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan sekali dalam setahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Kemudian RKPD Tahun 2021, Kabupaten Tanah Bumbu memperhatikan tema dan prioritas pembangunan nasional Provinsi Kalimantan Selatan yang diterjemahkan lebih lanjut pada sasaran pembangunan dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2021-2026.
Adapun visi yang termuat pada RPJMD tahun 2021-2026 yakni membangun Kabupaten Tanah Bumbu maju unggul mandiri religius dan demokratis.
Visi tersebut selanjutnya dijabarkan ke dalam pencapaian melalui misi yakni mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas produktif dan berakhlak mulia, mewujudkan infrastruktur wilayah yang mantap dan menopang daya saing pelayanan publik dan perekonomian.
Misi selanjutnya yakni mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang ada dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan, mewujudkan perekonomian daerah berbasis pengembangan potensi maritim dan agroindustri, membangun tata kelola pemerintahan yang melayani dengan sederhana dan akuntabel.
Disamping itu, tema pembangunan Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2021 adalah mendorong pemulihan ekonomi dan sosial didukung oleh sumber daya manusia unggul sebagai persiapan penyangga ibukota negara.
Tema tersebut mengandung makna dari beberapa kata kunci yang dibangun yaitu mendorong pemulihan ekonomi dan sosial dikemukakan bahwa pembangunan dilaksanakan agar dapat memenuhi kebutuhan dasarnya.
Kemudian SDM unggul dimaknai bahwa dalam melaksanakan pembangunan didukung oleh SDM yang berkualitas dan kompetitif serta mempersiapkan penyangga ibukota negara dimaknai bahwa setiap aspek pembangunan maupun sektor kehidupan dipersiapkan dalam rangka mewujudkan Kabupaten Tanah Bumbu sebagai penyangga ibukota negara.
Dengan diselenggarakannya kegiatan Rapat Paripurna penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2021 dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik salah satunya yakni mewujudkan aturan tentang keterbukaan informasi publik. (Fdr/Zhd/RSB)