Paskibraka Tanah Bumbu Kunjungi Beberapa Objek Wisata Budaya di Jawa Tengah Kadis Kominfosp Tanah Bumbu Tatap Muka Wartawan, Ingin Bentuk Press Room Pemkab Tanah Bumbu Gelar Workshop SAKIP di Banjarmasin DPMD Tanah Bumbu Sosialisasikan Inovasi Digitalisasi Penyaluran Dana Transfer Desa DKPP Tanah Bumbu Gelar Vaksinasi Rabies Serentak 2024

Home / DPRD / Legislator

Jumat, 1 April 2022 - 10:05 WIB

DPRD Tanbu Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Rekomendasi LKPJ Tahun 2021

Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu dalam rangka rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2021.

Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu dalam rangka rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2021.

KUSAN TENGAH, RSB- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna DPRD dalam rangka rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2021.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, H. Supiansyah.

Rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2021 disampaikan secara langsung oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) yang disaksikan oleh pewakilan pemerintah daerah yakni Asisten Bidang Administrasi Umum, Andi Aminuddin.

Baca juga Ketua DPRD Tanah Bumbu Hadiri Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dari KPK RI

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, H. Mukhlis, menyampaikan keputusan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu nomor 180/4/DPRD.BP/2022 tentang rekomendasi terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2021.

Pimpinan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menimbang, mengingat, memperhatikan, memutuskan, menetapkan keputusan tentang rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepala daerah tahun anggaran 2021.

DPRD

Rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2021 disampaikan secara langsung oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) yang disaksikan oleh pewakilan pemerintah daerah yakni Asisten Bidang Administrasi Umum, Andi Aminuddin.

Pertama, menetapkan keputusan DPRD tentang rekomendasi terhadap LKPJ kepala daerah tahun anggaran 2021. Kedua, rekomendasi terhadap LKPJ sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu termuat dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini. Ketiga, keputusan DPRD ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni ditetapkan di Batulicin, 31 Maret 2022.

Ia berharap, semoga hasil audit BPK tahun-tahun berikutnya dapat meraih WTP tanpa catatan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu terhadap LKPJ kepala daerah.

Baca juga DPRD Tanbu Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2021

Diterangkan H. Mukhlis, hal itu dibuat dengan harapan agar dapat memberikan kontribusi yang positif bagi terselenggaranya pemerintahan daerah yang lebih baik pada tahun-tahun yang akan datang serta bermanfaat bagi kemajuan Bumi Bersujud. 

Selain itu, rapat paripurna juga turut dihadiri Wakil Ketua beserta anggota DPRD Tanah Bumbu, unsur Forkopimda Tanah Bumbu, Staf Khusus Bupati, Pimpinan SKPD, pimpinan perusahaan dan perbankan serta tamu undangan lainnya. (Dsy/Zhd/RSB)

Share :

Baca Juga

Bupati

DPRD

Bupati Jawab Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Dua Raperda

DPRD

Dampak Aktivitas Pertambangan Batubara Dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat
Perda

DPRD

Bupati Zairullah Lantunkan Sholawat pada Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan
DPRD

DPRD

Wakili Bupati, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sampaikan Laporan Pengelolaan Keuangan Tahun Anggaran 2021
DPRD

DPRD

Fraksi-fraksi DPRD Tanah Bumbu Sampaikan Pemandangannya Terhadap Laporan PertanggungJawaban APBD TA 2021
Dprd

DPRD

Wakili Bupati, Sekda Ambo Sakka Sampaikan Jawaban Dua Buah Raperda
DPRD

DPRD

Sekda Tanah Bumbu Ambo Sakka, Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu

Disperkimtan

Disperkimtan Dukung Raperda Inisiatif Desa Wisata Melalui Program Seribu Warna Seribu Keindahan