Zairullah Azhar, Mengabdi Tiada Henti, Mengayomi Sepenuh Hati Bupati Zairullah Resmikan Pasar Murah Ramadhan di Desa Madu Retno Bupati Zairullah Harapkan Kantor Kecamatan Simpang Empat Dibangun 2025 Andi Rudi Latif dan Bahsanuddin, Siap Dilantik Jadi Bupati dan Wakil Bupati Tanah Bumbu Kunjungan ke Batulicin, Bupati Zairullah Beri Nama Siti Khadijah untuk Aula Pertemuan Kecamatan

Home / DPRD / Legislator

Jumat, 1 April 2022 - 10:05 WIB

DPRD Tanbu Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Rekomendasi LKPJ Tahun 2021

Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu dalam rangka rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2021.

Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu dalam rangka rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2021.

KUSAN TENGAH, RSB- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna DPRD dalam rangka rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2021.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, H. Supiansyah.

Rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2021 disampaikan secara langsung oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) yang disaksikan oleh pewakilan pemerintah daerah yakni Asisten Bidang Administrasi Umum, Andi Aminuddin.

Baca juga Ketua DPRD Tanah Bumbu Hadiri Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dari KPK RI

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, H. Mukhlis, menyampaikan keputusan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu nomor 180/4/DPRD.BP/2022 tentang rekomendasi terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2021.

Pimpinan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menimbang, mengingat, memperhatikan, memutuskan, menetapkan keputusan tentang rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepala daerah tahun anggaran 2021.

DPRD

Rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2021 disampaikan secara langsung oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) yang disaksikan oleh pewakilan pemerintah daerah yakni Asisten Bidang Administrasi Umum, Andi Aminuddin.

Pertama, menetapkan keputusan DPRD tentang rekomendasi terhadap LKPJ kepala daerah tahun anggaran 2021. Kedua, rekomendasi terhadap LKPJ sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu termuat dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini. Ketiga, keputusan DPRD ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni ditetapkan di Batulicin, 31 Maret 2022.

Ia berharap, semoga hasil audit BPK tahun-tahun berikutnya dapat meraih WTP tanpa catatan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu terhadap LKPJ kepala daerah.

Baca juga DPRD Tanbu Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2021

Diterangkan H. Mukhlis, hal itu dibuat dengan harapan agar dapat memberikan kontribusi yang positif bagi terselenggaranya pemerintahan daerah yang lebih baik pada tahun-tahun yang akan datang serta bermanfaat bagi kemajuan Bumi Bersujud. 

Selain itu, rapat paripurna juga turut dihadiri Wakil Ketua beserta anggota DPRD Tanah Bumbu, unsur Forkopimda Tanah Bumbu, Staf Khusus Bupati, Pimpinan SKPD, pimpinan perusahaan dan perbankan serta tamu undangan lainnya. (Dsy/Zhd/RSB)

Share :

Baca Juga

DPRD

Fraksi DPRD Sampaikan Pemandangan Umum Terhadap RAPBD Tahun Anggaran 2022

DPRD

RSB Punya Direktur Baru, Ketua DPRD Siap Dukung Program Kemajuan Radio
wabup

DPRD

Wakili Bupati, Sekda Sampaikan Jawaban Bupati Pada Rapat Paripurna
Perda

DPRD

DPRD Tanah Bumbu Setujui Raperda LPj APBD Tahun Anggaran 2021
Dprd

DPRD

Ambo Sakka Tegaskan Pihaknya Sudah Memaksimalkan PAD

DPRD

Sekda Tekankan Kepala Dinas Aktif Hadiri Rapat Paripurna DPRD
DPRD

DPRD

Sekda Tanah Bumbu Ambo Sakka, Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
Bupati

DPRD

Lanjutan Fraksi DPRD Sampaikan Pemandangan Umum Terhadap Dua Raperda