BATULICIN, radio-swarabersujud.com — DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menyampaukan dua buah raperda inisiatif dalam forum paripurna, di Gedung DPRD setempat, Senin (3/ 10/2022).
Adapun dua buah raperda yakni tentang Badan Usaha Milik Desa dan Fasilitas kesehatan swasta.
Ketua DPRD Tanah Bumbu Supiansyah melalui juru bicaranya
Andi Erwin Prasetya menyampaikan, kedua raperda tersebut bertujuan melakukan kegiatan usaha ekonomi, melalui pengelolaan usaha serta pengembangan infestasi untuk potensi desa, dan investasi pembangunan manusia secara produktif.
Kemudian memberikan pelayanan umum melalui penyediaan barang melalui jasa serta pemenuhan kebutuhan masyarakat desa dan meningkatkan kesejahteraan warga.
Penyampaian dua buah dihadiri secara langsung Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar, Sekretaris Daerah, seluruh pimpinan SKPD dan camat, pimpinan perusahaan dan perbankan dan tamu undangan lainnya.
Seiring berakhirnya Tahun 2022, DPRD mengajak pemda untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui raperda inisiatifnya sebagai wujud amanat peraturan perundang undangan yang lebih tinggi.
Terutama uud cipta kerja nomor 11 Tahun 2020, berdasarkan ketentuan Perda Tanbu nomor 1 Tahun 2020 tentang pendirian, pengurusan, pengelolaan serta pembubaran BUMDes sudah tidak sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaja Milik Desa sehingga perlu diganti dengan penetapan kebijakan daerah guna menyesuaikan dengan ketentuan perda dan ketentuan pasal 17 ayat 1 UUD nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Dalam hal ini, pemda berwenang menetapkan kebijakan dearah untuk mengatur pelayanan kesehatan yang dilaksakan pelayanan swasta.
Besar harapan kedepannya, raperda ini dapat di sah kan serta memberikan manfaat bagi masyarakat Bumi Bersujud.
Penulis / Editor : Desy Aulia Asran
Viewers : 0