Zairullah Azhar, Mengabdi Tiada Henti, Mengayomi Sepenuh Hati Bupati Zairullah Resmikan Pasar Murah Ramadhan di Desa Madu Retno Bupati Zairullah Harapkan Kantor Kecamatan Simpang Empat Dibangun 2025 Andi Rudi Latif dan Bahsanuddin, Siap Dilantik Jadi Bupati dan Wakil Bupati Tanah Bumbu Kunjungan ke Batulicin, Bupati Zairullah Beri Nama Siti Khadijah untuk Aula Pertemuan Kecamatan

Home / DPRD

Selasa, 4 Oktober 2022 - 14:52 WIB

DPRD Tanbu Sampaikan Dua Buah Raperda Inisiatif dalam Forum Paripurna

BATULICIN, radio-swarabersujud.com — DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menyampaukan dua buah raperda inisiatif dalam forum paripurna, di Gedung DPRD setempat, Senin (3/ 10/2022).
 
Adapun dua buah raperda yakni tentang Badan Usaha Milik Desa dan Fasilitas kesehatan swasta.
 
Ketua DPRD Tanah Bumbu Supiansyah melalui juru bicaranya
Andi Erwin Prasetya menyampaikan, kedua raperda tersebut bertujuan melakukan kegiatan usaha ekonomi, melalui pengelolaan usaha serta pengembangan infestasi untuk potensi desa, dan investasi pembangunan manusia secara produktif.
 
Kemudian memberikan pelayanan umum melalui penyediaan barang melalui jasa serta pemenuhan kebutuhan masyarakat desa dan meningkatkan kesejahteraan warga.
 
Penyampaian dua buah dihadiri secara langsung Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar, Sekretaris Daerah, seluruh pimpinan SKPD dan camat, pimpinan perusahaan dan perbankan dan tamu undangan lainnya.
 
Seiring berakhirnya Tahun 2022, DPRD mengajak pemda untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui raperda inisiatifnya sebagai wujud amanat peraturan perundang undangan yang lebih tinggi.
 
Terutama uud cipta kerja nomor 11 Tahun 2020, berdasarkan ketentuan Perda Tanbu nomor 1 Tahun 2020 tentang pendirian, pengurusan, pengelolaan serta pembubaran BUMDes sudah tidak sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaja Milik Desa sehingga perlu diganti dengan penetapan kebijakan daerah guna menyesuaikan dengan ketentuan perda dan ketentuan pasal 17 ayat 1 UUD nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
 
Dalam hal ini, pemda berwenang menetapkan kebijakan dearah untuk mengatur pelayanan kesehatan yang dilaksakan pelayanan swasta.
 
Besar harapan kedepannya, raperda ini dapat di sah kan serta memberikan manfaat bagi masyarakat Bumi Bersujud.
 
Penulis / Editor : Desy Aulia Asran

Share :

Baca Juga

DPRD

DPRD Gelar Paripurna Pengumuman Usulan Pemberhentian Bupati Abah Zairullah

DPRD

Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu Tetapkan Perda Tentang LPJ APBD TA 2022

DPRD

Bupati Diwakili Asisten Sampaikan RAPBD Perubahan TA 2024

DPRD

Pemkab Tanah Bumbu Tanda Tangani Nota Kesepakatan KUA PPAS Tahun 2025

DPRD

Bupati Sampaikan Pendapat Terhadap Raperda Inisiatif DPRD dalam Rapat Paripurna

DPRD

DPRD Tanah Bumbu Gelar Paripurna Pengambilan RPJPD Tahun 2025-2045

DPRD

Sholawat Nabi Menggema pada Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu

DPRD

Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu Penandatanganan Perubahan Anggaran 2023 Ditunda