Pemkab Tanah Bumbu Resmian Kantor Camat Angsana Pemkab Tanah Bumbu Peringati Hari Pahlawan 7 Februari dengan Upacara Khidmat dan Penuh Makna Pemkab Tanah Bumbu Gelar Haul Pahlawan 7 Februari Ustadz Hidayatullah Ali : Susah Orang Mendapatkan Sholat Sempurna Korban Kebakaran di Gang PLN Kampung Baru Dapat Bantuan Dari Pemkab Tanah Bumbu

Home / Tanah Bumbu

Senin, 19 September 2022 - 12:59 WIB

Dua Pokmaswas Tanbu Terima Hibah Barang Daerah 

BATULICIN, radio-swarabersujud.com — Dua Kelompok Masyarakat Pengawas Perikanan Kabupaten Tanah Bumbu terima (Pokmaswas Tanbu) hibah barang daerah dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan berupa papan himbauan dengan masing-masing 1 unit.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perikanan Tanah Bumbu Dahliansyah melalui Bidang Perikanan Tangkap Asparani  saat diwawancarai oleh reporter radio-swarabersujud.com usai acara serah terima secara simbolis hibah barang daerah kepada kelompok usaha bersama nelayan untuk Tahun 2022, di Ruang Rapat Bersujud 1 Kantor Bupati setempat, Selasa (13/9/2022).

Adapun dua Pokmaswas tersebut yakni Pokmaswas Sungai Danau Lestari Kecamatan Satui dan Pokmaswas Makmur Bersama Desa Tibarau Panjang Kusan Hulu.

Asparani menuturkan Pokmaswas merupakan perpanjangan tangan dari Dinas Perikanan untuk melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan sumber daya ikan.

Dari stimulus ini Pokmaswas tersebut difasilitasi dan diberikan berupa Camera dan senter, selain itu Dinas Perikanan Provinsi Kalsel juga memberikan Handphone.

Sehingga akan mempermudah mereka dalam melaporkan secara langsung melalui media sosial berupa WhatsApp.

Adapun bentuk pengawasan yang dilakukan yakni mengontrol atau mengawasi nelayan-nelayan lain ataupun orang-orang yang menggunakan alat tangkap yang dilarang misalnya penggunaan obat, setrum dan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan, kemudian melaporkan atau memberikan teguran.

Adapun laporan yang sering diterima yakni kasus cantrang yang banyak digunakan diwilayah perairan laut, yang biasanya dilakukan oleh masyarakat dari luar. 

Dilarangnya penggunaan alat cantrang atau pukat tarik karena dinilai dapat merusak ekosistem laut, merusak terumbu karang, menimbulkan kekeruhan di dasar perairan laut dan dampak lainnya dapat mengancam kelangsungan hidup ikan di laut dengan membunuh ikan kecil, telur dan menghancurkan habitatnya.

Meski sudah ada aturan larangan sejak lama, penggunaan alat tangkap yang termasuk jenis pukat tarik berkapal ini masih marak digunakan.

Sehingga diharapkan melalui peran Kelompok Masyarakat Pengawas mampu mencegah terjadinya penangkapan ikan secara ilegal. 

 

Penulis : Alisha Mardayanti

Editor  : Desy Aulia Asran

Share :

Baca Juga

Informasi

Kegiatan Posyandu dan Pemberian Imunisasi pada Balita di Desa Wirittasi

Tanah Bumbu

Dinas Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu Amankan 14 Anak Funk, Satu Diantaranya Sudah Punya Anak Dua

Bakesbangpol

Pemkab Tanah Bumbu Gelar Persiapan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia

Tanah Bumbu

Sekda Tanah Bumbu Dr.Ambo Sakka Lepas Peserta Festival Tanglong 

Tanah Bumbu

Sekda Dr. H. Ambo Sakka : Fungsikan Jabatan Untuk Membantu Kesehatan Masyarakat

Tanah Bumbu

Siswa SMAN 1 Sungai Loban Dibekali Sosialisasi Tertib Lalu Lintas dan Bahaya Narkoba

Kecamatan Kuranji

Kuranji Siap Jadi Tuan Rumah MTQN Tingkat Kabupaten Tanah Bumbu ke-20

Tanah Bumbu

Penerimaan CPNS di Tanah Bumbu 2024, Rusdiansyah : Masih Dalam Proses Penyusunan Formasi