KUSAN TENGAH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu melalui masing – masing juru bicara fraksi memberikan pemandangan umum terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dan Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan.
Rapat paripurna yang berlansung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Tanah Bumbu pada Senin, 13 September 2021 itu, dipimpin Wakil Ketua DPRD Agoes Rakhmadi yang juga dihadiri pihak eksekutif diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Hj. Mariani, Unsur Forkopimda, Anggota DPRD, Pimpinan SKPD Lingkup Pemkab Tanah Bumbu dan tamu undangan lainnya.
Dalam pandangan umumnya Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya mengatakan, mengajukan pertanyaan terhadap Raperda tentang Kabupaten Layak Anak, apakah tidak ada pembatasan umur atau menyebutkan umur dalam rancangan tersebut. Untuk Raperda penyelenggaraan perpustakaan apakah ada ketersediaan tenaga dan ruangan buku.
Juru bicara Fraksi Gerindra, meminta penjelasan terhadap Raperda perpustakaan apakah sudah seimbang dengan ketersediaan buku dan minat baca masyarakat dan prinsip apa saja yang dijalankan.
Juru bicara Fraksi Golkar, meminta penjelasan seperti apa Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, yakni bagaimana perlindungan anak dari bahaya media sosial, jam malam dan penyalahgunaan narkotika.
Juru bicara Fraksi PKB, meminta penjelasan seperti apa menyediakan sarana perpustakaan pada semua tingkat pemerintahan, di tingkat kecamatan, kelurahan bahkan sampai pada tingkat RT. Ia memberi saran agar perpustakaan sudah saatnya dilengkapi dengan teknologi canggih dan mudah diakses berbasis digital sehingga dapat dibaca dan dipinjam melalui online system.
Juru bicara Fraksi PAN Hj. Hamsiah memberikan pandangan bahwa anak merupakan karunia dari Allah SWT. Menurutnya setiap anak berhak atas kelangsungan hidup tumbuh berkembang dan berhak atas perlindungan.
Pada prinsipnya, semua fraksi dapat menerima dua buah Raperda tersebut untuk dibahas pada tingkat selanjutnya. (Yud/Zuh/RSB)