BATULICIN – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanah Bumbu terus berupaya memberikan pelayanan perizinan terbaik dengan menggandeng dinas terkait.
Berdasarkan rekomendasi dari berbagai dinas, diantaranya Disdagri, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Disperkimtan, Diskominfo, Dinas Pertanian, Dinas Perhubungan, Disdikbud, Disnakertranskop dan UM serta Dinas Perikanan.
Hal itu dikatakan Kepala DPMPTSP Tanah Bumbu, Andrianto Wicaksono ketika diwawancarai Kru RSB beberapa hari kemarin di kantornya.
Lebih lanjut menurutnya, secara keseluruhan biaya perizinan yang dikeluarkan adalah gratis, hanya terdapat beberapa perizinan yang termasuk retribusi yakni perizinan yang menggunakan fasilitas umum pemerintah daerah.
Perhitungan retribusi memiliki 3 acuan yang berbeda sesuai dengan perizinan yang dikeluarkan, yang pertama mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu, dan akan dihitung oleh SKPD tertentu.
Kemudian yang kedua, perhitungan retribusi mengacu pada Peraturan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu nomor 62 tahun 2016 tentang Peraturan Perizinan, Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.
Dan Perhitungan retribusi yang ketiga yakni mengacu pada peraturan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu nomor 5 tahun 2011 tentang retribusi izin trayek.
Disebutkan Andrianto, hingga saat ini sektor terbanyak yang mengurus izin adalah penanganan tenaga medis.
Selain itu juga, dirinya mengungkapkan, pelayanan perizinan dengan berbasis online dapat semakin mempermudah masyarakat dalam mendaftar perizinan, sehingga strategi ke depannya adalah membuat pelayanan di setiap kecamatan dengan berbasis online.
Sementara itu, terkait respon masyarakat terhadap pelayanan online hingga saat ini masih dalam tahap pembahasan dinas yang nantinya akan dilakukan sosialisasi untuk masing-masing kecamatan terkait pelayanan perizinan secara bergantian dari pihak DPMPTSP.
Diakhir kesempatan, ia menegaskan, bahwa hal itu merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan hingga ke tingkat kecamatan. (Des/Zuh/RSB)