Hari Ini, Bupati Zairullah Kembali Kunjungi Kecamatan-kecamatan di Tanah Bumbu Ketua PGRI Tanah Bumbu Dorong Pemerintah Perhatikan Kesejahteraan Guru Honorer dan Swasta Dewan Pendidikan Tanah Bumbu Monitoring Tiga SMPN yang Berada di Simpang Empat Disdukcapil Tanah Bumbu Gelar Pelayanan Keliling di Desa Karang Rejo Ustadz Hidayatullah Ali: Malam Nisfu Syaban, Malam Bagus Untuk Panjatkan Doa

Home / Tanah Bumbu

Selasa, 24 Agustus 2021 - 08:34 WIB

Gandeng Dinas Terkait, DPMPTSP Tanbu Siap Layani Perizinan

BATULICIN – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanah Bumbu terus berupaya memberikan pelayanan perizinan terbaik dengan menggandeng dinas terkait.

Berdasarkan rekomendasi dari berbagai dinas, diantaranya Disdagri, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Disperkimtan, Diskominfo, Dinas Pertanian, Dinas Perhubungan, Disdikbud, Disnakertranskop dan UM serta Dinas Perikanan.

Hal itu dikatakan Kepala DPMPTSP Tanah Bumbu, Andrianto Wicaksono ketika diwawancarai Kru RSB beberapa hari kemarin di kantornya.

Lebih lanjut menurutnya, secara keseluruhan biaya perizinan yang dikeluarkan adalah gratis, hanya terdapat beberapa perizinan yang termasuk retribusi yakni perizinan yang menggunakan fasilitas umum pemerintah daerah.

Perhitungan retribusi memiliki 3 acuan yang berbeda sesuai dengan perizinan yang dikeluarkan, yang pertama mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu, dan akan dihitung oleh SKPD tertentu.

Kemudian yang kedua, perhitungan retribusi mengacu pada Peraturan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu nomor 62 tahun 2016 tentang Peraturan Perizinan, Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.

Dan Perhitungan retribusi yang ketiga yakni mengacu pada peraturan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu nomor 5 tahun 2011 tentang retribusi izin trayek.

Disebutkan Andrianto, hingga saat ini sektor terbanyak yang mengurus izin adalah penanganan tenaga medis.

Selain itu juga, dirinya mengungkapkan, pelayanan perizinan dengan berbasis online dapat semakin mempermudah masyarakat dalam mendaftar perizinan, sehingga strategi ke depannya adalah membuat pelayanan di setiap kecamatan dengan berbasis online.

Sementara itu, terkait respon masyarakat terhadap pelayanan online hingga saat ini masih dalam tahap pembahasan dinas yang nantinya akan dilakukan sosialisasi untuk masing-masing kecamatan terkait pelayanan perizinan secara bergantian dari pihak DPMPTSP.

Diakhir kesempatan, ia menegaskan, bahwa hal itu merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan hingga ke tingkat kecamatan. (Des/Zuh/RSB)

Share :

Baca Juga

BPBD

Warga Terdampak Pohon Tumbang di Desa Kersik Putih Dapat Bantuan

Sekda

Jembatan Aktifitas Perekonomian Warga Amblas, Sekda Segera Lakukan Alternatif Perbaikan

Tanah Bumbu

Disbudporpar Kirim 2 Pasang Putra Putri Tanbu pada Ajang Pemilihan Nanang Galuh

Tanah Bumbu

Dinas Nakertrans Tanah Bumbu Peroleh Sertifikasi SNI ISO 9001:2015 dan 27001:2013

Tanah Bumbu

Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar Senam Pagi Bersama ASN

Tanah Bumbu

RSUD DHAAN Tanbu Jelaskan Tentang Gangguan Gagal Ginjal Akut

Tanah Bumbu

Kabag Kesra Imami Sholat Taubat, Dhuha, dan Hajat di Serambi Madinah

Tanah Bumbu

Sekda Ambo Sakka Terima Sertifikat Tanah Instansi Pemerintah