BATULICIN – Sebagai wujud implementasi dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanah Bumbu mempermudah pelayanan secara online.
Berdasarkan surat edaran pemerintah pusat, menyebutkan Kabupaten Tanah Bumbu termasuk pada zona PPKM level 4. Namun hingga saat ini masih belum dilakukan tindaklanjuti oleh DPMPTSP, dikarenakan masih menunggu arahan Bupati Tanah Bumbu.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tanah Bumbu, Andrianto Wicaksono kepada Kru RSB ketika ditemui di Kantor nya baru-baru tadi.
Lebih lanjut menurut Andrianto, pada PPKM level 3 berdasarkan Surat Edaran Bupati yang lalu, yang mana tindaklanjutnya adalah dengan melaksanakan Work From Home (WFH).
Hal ini juga didukung dengan pelayanan menggunakan website, sehingga dapat meminimalisir jumlah orang yang datang ke dinas. Kecuali untuk beberapa kepentingan yang mengharuskan seseorang datang atau bagi mereka yang belum paham terhadap penggunaan website.
Ia mengungkapkan, bahwa website terbaru yang dikeluarkan oleh dinas sudah mencakup UMKM, sehingga dimana pun berada selama terdapat jaringan internet maka bisa mendaftar melalui HP.
Dalam peningkatan pelayanan online, terdapat inovasi terkait perizinan yang menyangkut pihak lain, hal ini bersifat lokal seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Yang mana inovasi tersebut masih menjadi wacana yakni pembuatan software yang bisa langsung diproses oleh dinas terkait.
Disampaikannya, dalam pelaksanaan pelayanan secara online, kemungkinan kendala yang terjadi adalah pada masyarakat yang belum sepenuhnya paham terhadap teknologi. (Des/Zuh/RSB)