Pemkab Tanah Bumbu Gelar Studi Pengembangan Budidaya Perikanan di BLUPPB Kabupaten Karawang Ustadz Abdul Hamid : Perempuan yang Dinyatakan Nabi Dijamin Masuk Surga Rumah Kemasan Tanah Bumbu, Jadi Tempat Bermain Bola Sekda Ambo Sakka Hadiri Penyerahan Insentif Daerah Tahun 2024 di Banjarmasin Bupati Zairullah Tepati Janji, Jalan Alternatif di Km 171 Satui Mulus

Home / Dinas PolPP dan Damkar / Ramadhan2022 / Tanah Bumbu

Rabu, 20 April 2022 - 10:46 WIB

Jaga Kesucian Bulan Ramadhan, Pemkab Tanbu Tegakkan Perda Nomor 27 Tahun 2005

Penegakan Perda Nomor 27 Tahun 2005 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol di Bumi Bersujud, Pemkab Tanbu memusnahkan minuman keras.

Penegakan Perda Nomor 27 Tahun 2005 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol di Bumi Bersujud, Pemkab Tanbu memusnahkan minuman keras.

BATULICIN, RSB – Pemkab Tanah Bumbu terus berupaya menjaga kesucian Bulan Ramadhan 1443 Hijriah dengan melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 27 Tahun 2005 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol di Bumi Bersujud.

Penegakan Perda itu diterapkan dalam bentuk pemusnahan minuman keras (miras) yang dipimpin Bupati Tanah Bumbu, Abah HM. Zairullah Azhar pada Selasa (19/4/2022). Dimana dinas terkait yang memegang kendali utamanya adalah Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tanah Bumbu.

Baca juga Bupati Abah Zairullah Didampingi Sekda dan Kasatpol PP dan Damkar Lakukan Pemusnahan Miras

Kepala Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu, Anwar Salujang melalui Kasubag Penyelidik, Supiansyah kepada Kru RSB usai pemusnahan miras mengungkapkan, berdasarkan hasil penertiban di lapangan, pelaku yang mengkonsumsi miras tidak hanya orang dewasa, tetapi banyak anak-anak remaja bahkan dari kalangan pelajar mulai dari usia 15 tahun.  

Oleh karena itu, pengguna miras yang terjaring akan ditindaklanjuti, bagi yang telah kecanduan biasanya akan dilakukan pembinaan oleh dinas terkait salah satunya Dinas Sosial yang terlibat menangani pengguna miras di bawah umur. 

Menurutnya, pengguna miras sangat merusak, dimana dampaknya tidak hanya pada mereka yang mengkonsumsi saja, tetapi akan merembet ke lingkungan sekitar yang bisa saja menyebabkan perkelahian serta meresahkan masyarakat.

Satpol PP

“Pengguna miras sangat merusak, dimana dampaknya tidak hanya pada mereka yang mengkonsumsi saja, tetapi akan merembet ke lingkungan sekitar yang bisa saja menyebabkan perkelahian serta meresahkan masyarakat.” – Supiansyah, Kasubag Penyelidik Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu.

Oleh karena itu, ia berkomitmen penuh untuk terus menegakkan Perda Nomor 27 Tahun 2005 dengan melakukan penyisiran di lapangan serta merespon cepat laporan masyarakat terkait miras.

Menutup wawancara, mewakili Dinas Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu, dia menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan menjaga anak-anak agar tidak terjerumus mengonsumsi miras.

Adapun, penegakan Perda yang dilakukan Dinas Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu juga diimplementasikan dengan cara Inspeksi Mendadak (Sidak) beberapa hari kemarin yang melibatkan Detasemen Polisi Militer (Denpom) Batulicin di wilayah Kecamatan Satui. (Dsy/Zhd/RSB)

Share :

Baca Juga

Tanah Bumbu

Peringati Maulid Nabi, Ustadz Amri Ajak Masyarakat Teladani Kisah Uwais Al Qarni

Disdukpencapil

Jelang Akhir Tahun, Disdukpencapil Rilis 12 Ribu Penduduk Berpindah Domisili

Informasi

Didampingi Menteri BUMN, Jokowi Resmikan Pabrik Biodiesel di Tanah Bumbu

Tanah Bumbu

Buka Puasa di Pendopo Serambi Madinah, Syukuran 70 Tahun “Sang Lagenda” Zairullah Azhar

Tanah Bumbu

Reflexi Akhir Tahun 2022, Lapas Batulicin Gelar Pengajian dan Doa Bersama

Tanah Bumbu

Bupati Tanah Bumbu Sangat Mendukung Kegiatan Satpol PP dan Damkar

Informasi

Wakili Bupati, Asisten Administrasi Umum Serahkan Berbagai Penghargaan Pada Peringatan Hari Amal Bhakti

DLH

Wujudkan Pengelolaan Sampah yang Efisien, DLH Bangun 7 TPS3R