BATULICIN, RSB – Pemkab Tanah Bumbu terus berupaya menjaga kesucian Bulan Ramadhan 1443 Hijriah dengan melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 27 Tahun 2005 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol di Bumi Bersujud.
Penegakan Perda itu diterapkan dalam bentuk pemusnahan minuman keras (miras) yang dipimpin Bupati Tanah Bumbu, Abah HM. Zairullah Azhar pada Selasa (19/4/2022). Dimana dinas terkait yang memegang kendali utamanya adalah Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tanah Bumbu.
Baca juga Bupati Abah Zairullah Didampingi Sekda dan Kasatpol PP dan Damkar Lakukan Pemusnahan Miras
Kepala Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu, Anwar Salujang melalui Kasubag Penyelidik, Supiansyah kepada Kru RSB usai pemusnahan miras mengungkapkan, berdasarkan hasil penertiban di lapangan, pelaku yang mengkonsumsi miras tidak hanya orang dewasa, tetapi banyak anak-anak remaja bahkan dari kalangan pelajar mulai dari usia 15 tahun.
Oleh karena itu, pengguna miras yang terjaring akan ditindaklanjuti, bagi yang telah kecanduan biasanya akan dilakukan pembinaan oleh dinas terkait salah satunya Dinas Sosial yang terlibat menangani pengguna miras di bawah umur.
Menurutnya, pengguna miras sangat merusak, dimana dampaknya tidak hanya pada mereka yang mengkonsumsi saja, tetapi akan merembet ke lingkungan sekitar yang bisa saja menyebabkan perkelahian serta meresahkan masyarakat.
Oleh karena itu, ia berkomitmen penuh untuk terus menegakkan Perda Nomor 27 Tahun 2005 dengan melakukan penyisiran di lapangan serta merespon cepat laporan masyarakat terkait miras.
Menutup wawancara, mewakili Dinas Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu, dia menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan menjaga anak-anak agar tidak terjerumus mengonsumsi miras.
Adapun, penegakan Perda yang dilakukan Dinas Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu juga diimplementasikan dengan cara Inspeksi Mendadak (Sidak) beberapa hari kemarin yang melibatkan Detasemen Polisi Militer (Denpom) Batulicin di wilayah Kecamatan Satui. (Dsy/Zhd/RSB)