BATULICIN, radio-swarabersujud.com — Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan mulai diberlakukan pada 10 April 2026. Kebijakan ini resmi dituangkan melalui Surat Edaran yang diterbitkan oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Tanah Bumbu, Rabu (8/4/2026).
Surat Edaran dengan Nomor: B/800.1.6.2/3/ORG.2-SETDA/IV/2026 tersebut mengatur perubahan jam kerja di seluruh lingkungan pemerintah daerah, sebagai upaya meningkatkan efektivitas kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam ketentuan terbaru, ASN dengan sistem 5 hari kerja akan mengikuti jadwal sebagai berikut:
Senin hingga Kamis: pukul 08.00 – 17.00 WITA, dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 WITA
Jumat: pukul 07.30 – 11.00 WITA
Penerbitan edaran ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari dan jam kerja instansi pemerintah.
Pemerintah daerah juga memberikan ruang penyesuaian bagi perangkat daerah, khususnya unit kerja yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik.
Kepala perangkat daerah diberikan kewenangan untuk mengatur jam kerja secara fleksibel, selama tidak mengganggu kualitas layanan kepada masyarakat.
Sekretaris Daerah Tanah Bumbu, Yulian Herawati, menyampaikan bahwa kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan disiplin, produktivitas, serta kualitas pelayanan ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Ia juga menekankan agar seluruh perangkat daerah segera mensosialisasikan aturan tersebut kepada seluruh pegawai dan memastikan implementasinya berjalan optimal.
Dengan adanya perubahan ini, masyarakat diharapkan dapat menyesuaikan waktu kunjungan ke kantor layanan pemerintah agar proses administrasi tetap berjalan lancar tanpa hambatan.
Penulis : Yudistira Aryadi
Editor : Ardi Fitriansyah


