BATULICIN, radio-swarabersujud.com — Pemerintah Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, resmi memberlakukan perubahan jam kerja bagi aparatur pemerintah desa mulai 13 April 2026. Kebijakan ini diterapkan sebagai tindak lanjut dari surat edaran terkait penyesuaian jam kerja di lingkungan pemerintahan.
Berdasarkan surat resmi yang diterbitkan Kecamatan Angsana tertanggal 10 April 2026, perubahan jam kerja tersebut mengatur sistem lima hari kerja bagi perangkat desa dengan rincian waktu yang telah ditentukan.
Untuk hari Senin hingga Kamis, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WITA, dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 hingga 12.30 WITA. Sementara itu, pada hari Jumat, jam kerja berlangsung lebih singkat, yakni mulai pukul 07.30 hingga 11.00 WITA.
Camat Angsana, Taryono, menegaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada arahan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tanah Bumbu. Selain itu, pengaturan jam kerja tersebut tetap mengedepankan pelayanan kepada masyarakat agar tetap optimal.
“Perubahan jam kerja ini berlaku untuk semua desa, dan pengaturan ini dilakukan dengan tetap mengutamakan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Pemerintah Kecamatan Angsana juga menegaskan bahwa meskipun terjadi perubahan jam kerja, komitmen pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama, sejalan dengan semangat “Siap Melayani dengan Sepenuh Hati”.
Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan kinerja aparatur desa semakin efektif dan efisien, serta mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Angsana
Penulis : Yudistira Aryadi
Editor : Ardi Fitriansyah


