BATULICIN,radio-swarabersujud.com – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jawaban tersebut disampaikan dalam rapat paripurna, belum lama ini.
Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, melalui Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra, M. Putu Wisnu Wardhana, menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan masukan dan saran terhadap revisi peraturan daerah yang dinilai strategis.
Disebutkan bahwa perubahan yang diusulkan merupakan hasil evaluasi lanjutan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan guna menyelaraskan kebijakan fiskal daerah dengan kebijakan pusat serta mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemerintah daerah menyampaikan bahwa pemungutan pajak tetap akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, dengan tujuan agar tidak memberatkan pelaku usaha kecil.
Di samping itu, Organisasi Perangkat Daerah teknis akan memperkuat upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya kontribusi pajak untuk pembangunan daerah.
Dalam rapat tersebut juga disampaikan bahwa Pemkab Tanah Bumbu akan memperketat pengawasan terhadap praktik pungutan liar serta berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di sektor perparkiran, kebersihan, dan perizinan. Pemerintah daerah juga disebutkan akan memperkuat digitalisasi sistem perpajakan, evaluasi, serta penyuluhan agar kebijakan pajak berjalan lebih efisien dan adil.
Revisi Raperda ini diharapkan dapat memperkuat sistem fiskal daerah yang tidak hanya efisien dan responsif, tetapi juga ramah lingkungan serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Rapat tersebut turut dihadiri perwakilan Forkopimda, BUMD, serta sejumlah pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Sumber : mc.tanahbumbukab.go.id
Editor : Ardi Fitriansyah
Viewers : 77