BATULICIN, RSB — Jika tidak ada aral melintang, delapan desa persiapan di Kabupaten Tanah Bumbu pada November 2022 nanti akan menjadi definitif.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( PMD ) Kabupaten Tanah Bumbu Samsir kepada reporter Radio Swara Bersujud ( RSB ) dan aktualkalsel.com, Kamis ( 7/7/2022 ).
Diantara delapan desa yang dimekarkan tersebut, berada di Kecamatan Satui, Karang Bintang , Simpang Empat, Sungai Loban dan Kuranji.
Adapun Syarat pemekaran desa minimal usia desa induk lima tahun. Kemudian jumlah penduduknya minimal dua ribu jiwa dan jumlah kepala keluarganya minimal 400 orang.
Dikatakan Samsir, saat ini di Tanah Bumbu terdapat 144 desa, 27 pemekaran desa yang sekarang Sumber Daya Manusia ( SDM-nya ) sudah dipersiapkan yakni terkait dengan aparat desa yang pendidikannya dari SMA hingga sarjana.
Untuk menuju kearah definitif menurut Samsir, diperlukan proses panjang karena pihaknya mengacu kepada Permendagri no 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa, yakni desa induk harus mengisi 60 item, desa pemekaran delapan item.
Delapan desa berdasarkan kajian tim PMD, sudah 90 persen selesai. Namun hal itu belum cukup, karena masih ada sarat lain dan memerlukan waktu cukup lama yakni pemetaan wilayah.
Samsir mengungkapkan, berbeda dengan dulu, persyaratan desa menuju definitif tidak memerlukan pemetaan.
Ia menjelaskan, apabila penilaian sudah mencapai 90 persen dari hasil data yang ada, maka dapat dikatakan transisi dan akan dilanjutkan. Namun jika nilai desa tersebut dibawah 90 persen, berarti gagal, maka desa itu akan mengulang lima tahun lagi untuk menjadi desa definitif.
Dalam hal pemekaran desa, pemerintah pusat menginginkan semua data clear, mengingat Indonesia adalah negara yang luas, ada saja desa yang dimekarkan, tapi tidak ada kantor desanya.
Oleh karena itu, pemerintah pusat tidak mau lagi, seperti itu. Maka, titik koordinat harus jelas perbatasan desanya dengan semua sudut. Sehingga berita acaranya, dapat dikirim kepada Kemendagri untuk dipastikan layak atau tidak menjadi desa defenitif.
Tidak sampai disitu, pihaknya setelah membuat Peraturan Daerah tentang Peraturan Desa, kemudian memasukkan Prolegda ke DPRD Tanah Bumbu dan cukup lama dibahas.
Setelah itu dibawa ke provinsi kepada Dinas PMD Kalimantan Selatan untuk dilakukan ekpose.
Ekpose tersebut akan dihadiri oleh Dinas PMD Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas Pendidikan dan Bagian Hukum untuk melihat apakah desa tersebut layak dimekarkan dan diajukan ke pemerintah pusat.
Penulis : Desy Aulia
Editor : RSB-01