
BATULICIN, radio-swarabersujud.com — Kepala Dinas Perikanan Dahliansyah mengharapkan para penerima hibah barang daerah untuk memanfaatkan semaksimal dan sebaik mungkin bantuan yang diberikan demi meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan nelayan.
Hal itu disampaikannya saat diwawancarai oleh reporter radio-swarabersujud.com dalam kegiatan serah terima secara simbolis hibah barang daerah kepada kelompok usaha bersama nelayan, di Ruang Rapat Bersujud 1 Kantor Bupati Tanah Bumbu, Selasa (13/9/2022).
Secara simbolis bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah Tanah Bumbu Ambo Sakka didampingi Kepala Dinas Perikanan Dahliansyah kepada 12 Penerima Hibah Barang Daerah, terdiri 10 Kelompok Usaha Bersama (KUB) dan 2 Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Perikanan Kabupaten Tanah Bumbu.
Diharapkannya, para penerima hibah ini memanfaatkan dan menggunakan barang semaksimal dan sebaik mungkin, serta jangan sampai barang disimpan bahkan sampai dipindah tangankan ataupun diperjualbelikan karena alat bantuan yang diberikan akan selalu dimonitor setiap bulan.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap Asparani mengungkapkan untuk menghindari penyalahgunaan ataupun penyimpangan dalam pemanfaatan atau penggunaan barang terhadap bantuan hibah tersebut maka dibuatlah Fakta Integritas.
Fakta integritas tersebut berisi bahwa pertama para penerima hibah akan menerima, memelihara dan memanfaatkan dengan sebaik-baiknya, kedua tidak memindah tangankan ataupun memperjual belikan, ketiga jika mereka melanggar daripada aturan tersebut maka mereka harus bersedia diproses secara hukum maupun diblacklist karena sudah menciderai dari kepercayaan yang sudah diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Perikanan.
Karena pada dasarnya tujuan pemberian bantuan, untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan melalui peningkatan usaha dan pendapatannya.
Adapun kriteria persyaratan dalam penerima hibah barang daerah diantaranya kelompok nelayan ataupun individu memiliki kartu Kusuka (kartu pelaku usaha perikanan), memiliki kapal sebagai sarana mencari ikan, berkelompok dibuktikan dengan akte notaris maupun badan hukum, dan aktif.
Asparani berharap barang yang diterima untuk dimanfaatkan dan digunakan dengan sebaik-baiknya, dipelihara dan tidak disalahgunakan.
Penulis : Alisha Mardayanti
Editor : Desy Aulia Asran