BATULICIN – Pemerintah Kecamatan Angsana melalui Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesehjateraan Sosial Catur Hariyanto menyampaikan tentang Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2021 di Kecamatan Angsana.
Hal tersebut disampaikan kepada Kru RSB pada saat live talkshow, Rabu, 25 Agustus 2021 siang.
Catur mengatakan, PKH merupakan program pemberian bantuan tunai bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.
Adapun kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH yaitu :
1. Segi kesehatan
-Ibu hamil (maksimal 2 kali kehamilan)
-Anak usia dini (usia 0-6 tahun maksimal 2 anak)
2. Segi pendidikan
-SD, SMP, SMA / sederajat
3. Segi kesejahteraan sosial
– Lanjut usia 70 tahun keatas
-Penyandang disabilitas berat
Penyerahan bantuan tunai ini dilakukan per-triwulan dalam setahun dengan rincian nominal untuk masing-masing kategori penerima diantaranya ibu hamil Rp. 750 ribu, anak usia dini Rp.750 ribu, anak sekolah tingkat SD Rp. 225 ribu, SMP Rp. 375 ribu, anak sekolah jenjang SMA Rp.500 ribu, lanjut usia Rp.600 ribu dan penyandang disabilitas berat sebesar Rp.600 ribu.
Sementara itu, data untuk KPM di Kecamatan Angsana berjumlah 231 orang dari 8 Desa dengan rincian, Angsana 10 orang, Banjarsari 42 orang, Bayansari 40 orang, Karang Indah 17 orang, Makmur 8 orang, Mekar Jaya 15 orang, Purwodadi 49 orang dan Sumber Baru 50 orang.
Dia berharap program bantuan tunai itu dapat mewujudkan tujuan dari adanya PKH sendiri antara lain untuk meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial, mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan, mendorong perubahan perilaku dan kemandirian keluarga penerima manfaat serta mengurangi kemiskinan.(Ros/Zuh/RSB)