SIMPANG EMPAT – Bagi masyarakat yang berdomisili di Kecamatan Simpang Empat yang ingin membuat KTP Elektronik (KTP-el) cukup datang ke kantor kecamatan. Karena saat ini di Kecamatan Simpang Empat sudah dibangun satu bilik khusus untuk pencetakan KTP-el.
Hal tersebut disampaikan Kasi Pelayanan Umum Kecamatan Simpang Empat, Anindya Risa Destiana kepad Kru RSB beberapa hari kemarin.
Dijelaskannya, masyarakat tidak perlu lagi datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk membuat KTP-el dan mengantri lama. Apalagi dimasa pandemi dimana kerumunan harus dihindari.
Cukup datang ke Kantor Kecamatan Simpang Empat untuk melakukan pendaftaran ataupun mendaftar secara online. Selanjutnya pencetakan KTP-el akan dicetak di kecamatan dan bisa diambil setelah selesai.
Jadi bagi masyarakat yang belum memiliki KTP-el diharapkan segera membuat KTP-el. Hal ini karena kepemilikan KTP diwajibkan oleh aturan hukum yang berlaku.
Kartu Tanda Penduduk lanjut Anin, mempunyai fungsi sebagai simbol atau kartu tanda pengenal penduduk dari suatu negara tertentu, dimana penduduk dapat mempunyai peluang dalam penggunaan berbagai fasilitas yang disediakan oleh pemerintah. (Tar/Zuh/RSB)