BATULICIN, RSB — Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanah Bumbu (Kejari Tanbu), memusnahkan berbagai macam barang bukti (Barbuk), dimana tentunya hal itu sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap, Selasa ( 12/7/2022 ).
Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu I Wayan Wiradharma, memimpin pemusnahan secara langsung, turut didampingi Kasi Barang Bukti dan Rampasan Rhaksy Gandhy dan Kasi Intel Risky Purbo Nugroho dan beberapa kasi lainnya.
Pemusnahan tersebut dimulai dengan memblender sejumlah paket sabu, dilanjutkan dengan membakar barang bukti berupa yang dibakar ke dalam drum yang sudah dipotong.
I Wayan Wiradharma menegaskan, semua barang bukti yang dimusnahkan, dilakukan karena sudah miliki ketetapan hukum dan kejaksaan mempunyai hak untuk musnahkan barang tersebut.
Ia menyebutkan, barang bukti tersebut merupakan sitaan yang punya kekuatan hukum tetap dari periode Januari hingga Juni 2022.
Berdasarkan data, terdapat sebanyak 75 perkara terdiri dari Narkotika sebanyak 51 perkara, orang dan harta benda (Oharda) sebanyak 10 perkara, dan tindak pidana umum lainnya (TPUL) sebanyak 14 perkara.
Kasi BB dan Rampasan Rhaksy Gandhy menambahkan, pemusnahan ini merupakan tindakan terhadap barang bukti sesuai aturan yang berlaku.
Lanjutnya, barang bukti yang disita akan musnahkan sementara barang bukti yang dinyatakan harus dikembalikan ke pemiliknya berdasarkan putusan Pengadilan, maka kembalikan.
Barang bukti yang dikembalikan, ada inovasi dari Kejaksaan yakni Si ABG. Inovasi ini Siap Antar Barang Bukti Gratis (Si ABG), yaitu untuk yang dekat akan diantar langsung dan yang jauh, pihaknya ada kerjasama dengan kantor pos.
Penulis : Desy Aulia
Editor : RSB-01