BATULICIN, RSB — Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR ) Balai Wilayah Sungai Kalimantan III dan PUPR Provinsi Kalimantan Selatan, meminta melalui Dinas PUPR dan Bappeda untuk dapat mensegerakan penandatanganan RP2I.
Penandatanganan tersebut diberikan tengat waktu paling lambat akhir Juli 2022 mendatang.
Hal itu dikatakan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian Dan Pengembangan Daerah ( Bappedalitbang ) Tanah Bumbu Andi Anwar Sadat kepada Reporter RSB, Kamis ( 7/7/2022 ) kemarin.
Rencana Pengembangan dan Pengelolaan Irigasi (RP2I) merupakan instrumen yang diperlukan pemerintah dalam hal ini pihak BWS dan pihak Dinas PUPR Provinsi dan Kabupaten dalam melaksanakan kebijakan dan strategi pembangunan di bidang pertanian serta pengelolaan irigasi secara partisipatif.
Tujuannya, agar pembangunan sistem irigasi dalam kurun waktu lima tahun ke depan bisa berkelanjutan.
RP2I merupakan bagian dari program IPDMIP (Integrated Participatory Development and Management of Irrigation Program) yang mendorong pengelolaan irigasi secara integratif dan partisipatif dalam mewujudkan kedaulatan pangan nasional.
Untuk ini dokumen RP2I sudah selesai penandatanganannya oleh Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar dengan disaksikan oleh pihak dari Balai dan PUPR Provinsi dan Kabupaten serta Kaban Bappeda Tanah Bumbu.
Rencana pengembangan dan pengelolaan irigasi RP21 Ini juga mendukung keberadaan Bendungan Kusan.
Penulis : Desy Aulia
Editor : RSB -01