BATULICIN, radio-swarabersujud.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) memastikan petugas pelipat surat suara pada Pemilu 2024 tidak berasal dari anggota Partai Politik (Parpol).
Hal ini ditegaskan untuk menjaga netralitas dan independensi penyelenggaraan pemilu.
Ketua KPU Tanah Bumbu Puryadi mengatakan pihaknya telah menetapkan sejumlah syarat untuk menjadi pelipat surat suara. Salah satunya adalah tidak terdaftar sebagai anggota Parpol. Karena itu, saat perekrutan, pihaknya mengecek NIK (Nomor Induk Kependudukan) calon tenaga pelipat surat suara terlebih dahulu.
“Seandainya tercatut sebagai anggota parpol, maka tidak boleh menjadi pelipat suara,” tegasnya, seperti dikutip radio-swarabersujud.com dari kalsel.prokal.co.
Pelipatan suara di Tanah Bumbu dimulai sejak 1 Januari 2024. Pihaknya menargetkan pelipatan lima jenis surat suara selesai dalam waktu 20 hari. “Mudah-mudahan sebelum 20 hari, pelipatan suara itu selesai,” ujarnya.
Lima jenis surat suara itu adalah surat suara calon Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Setelah selesai, baru dilakukan penyortiran. Selain merekrut pelipat surat suara, KPU Tanbu juga merekrut tenaga tambahan untuk pengepakan dan perakitan kotak suara. Perakitan kotak suara sendiri telah selesai dilakukan.
“Alhamdullilah, perakitan kotak suara sudah selesai hari ini,” pungkasnya.
Sumber : kalsel.prokal.co
Editor : Desy Aulia Asran