Kunjungan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq ke Tanah Bumbu Bahas Penyelesaian Persampahan Sekda Tanah Bumbu H Ambo Sakka Tinjau Gedung Baru SMPN 4 Kusan Hilir Komisi I DPRD Tanah Bumbu Sidak RSUD Rumah Sehat Amanah Husada Untuk Program Makan Sehat Bergizi, Pemkab Tanah Bumbu Siapkan Anggaran Rp64 Miliar Tidak Takut dengan Masa Depan, Guru Abdul Hamid : Mereka Adalah Wali Allah

Home / Tanah Bumbu

Rabu, 10 Mei 2023 - 09:49 WIB

Maksimalkan Aturan Trantibum di Tanah Bumbu melalui Usulan Dua Buah Raperda

BATULICIN, radio-swarabersujud.com — Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu dengan pihak eksekutif menyusun bersama-sama dan mengusulkan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rangka memaksimalkan aturan mengenai ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum).

Demikian disampaikan Kepala Satuan Dinas Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu Anwar Salujang melalui Sekretaris Arif Rahman Hakim usai mengikuti rapat paripurna dalam rangka penyampaian dua buah Raperda di Ruang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Senin (8/5/2023).

Adapun Raperda yang dimaksud yakni tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum, dan Raperda tentang Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Arif Rahman Hakim mengatakan bahwa sebelumnya Dinas Satpol PP dan Damkar sudah mempunyai Perda Nomor 9 tahun 2018 tentang Trantibum, namun seiring dengan perjalanannya yang sudah kurang lebih 5 tahun lebih imk terdapat beberapa perubahan regulasi yang harus disesuaikan.

Sebagaimana Undang-Undang tentang cipta kerja dan menyesuaikan kondisi masyarakat yang ada saat ini di daerah Kabupaten Tanah Bumbu sehingga dengan perkembangan itu sendiri serta masyarakat maka perlu adanya penyesuaian dengan aturan yang baru.

Dalam Perda yang sebelumnya hanya terdapat lima tertib, kini akan dimaksimalkan menjadi 13 tertib Penanganan Gangguan Trantibum diantaranya tertib tata ruang, tertib jalan, tertib angkutan jalan, tertib jalur hijau taman dan fasilitas umum, dan tertib lingkungan.

Selanjutnya tertib sungai, saluran, kolam, dan pinggir pantai, tertib usaha dan usaha tertentu, tertib bangunan, sosial, kesehatan, tempat hiburan dan keramaian, admistrasi kependudukan, dan peran serta masyarakat.

Disamping itu, dalam Raperda Penyelenggaraan dan Ketertiban Umum juga meliputi tujuh komponen kegiatan antara lain deteksi dini, pembinaan dan penyuluhan, patroli, pengamanan, pengawalan, penertiban, dan penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa.

Harapan jangka panjang dengan terbitnya Raperda itu nantinya melalui persiapan regulasi tentang ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, terlebih Tanah Bumbu kini tidak lagi hanya sebagai penyangga ibukota baru tapi sudah menjadi mitra daripada IKN/Ibu Kota Nusantara.

 

Penulis : Fitriana Rahma

Editor   : Yudistira Aryadi

Share :

Baca Juga

Tanah Bumbu

Sekda Dr. Ambo Sakka Sidak Sejumlah SKPD di Tanah Bumbu

Informasi

Peringatan HKN ke-57, Dinkes Tanbu Berikan Apresiasi Atas Kerja Keras Nakes
PMD

DPMD

Lomba Desa Posyandu Tingkat Kabupaten, Dinas PMD Kunjungi Desa Sungai Dua

Tanah Bumbu

Direktur PT Air Minum Bersujud Terima Kunjungan Sekretaris Kopkar Pedami PAM Banjarmasin

Tanah Bumbu

Tenaga Ahli TPP Syahrie : IDM 2023 Bulan April Harus Selesai

Tanah Bumbu

Disdikbud Tanbu Upayakan Monitoring Evaluasi PTMT Setiap Minggu
DKUMP2

DKUMP2

Rumah Kemasan Hasanah dan Showroom Dekranasda Siap Promosikan Produk Unggulan Khas Tanah Bumbu

Tanah Bumbu

LKSA Segera Gelar Forda Kabupaten Tanah Bumbu se-Kalimantan Selatan