BATULICIN, radio-swarabersujud.com — Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu dengan pihak eksekutif menyusun bersama-sama dan mengusulkan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rangka memaksimalkan aturan mengenai ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum).
Demikian disampaikan Kepala Satuan Dinas Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu Anwar Salujang melalui Sekretaris Arif Rahman Hakim usai mengikuti rapat paripurna dalam rangka penyampaian dua buah Raperda di Ruang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Senin (8/5/2023).
Adapun Raperda yang dimaksud yakni tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum, dan Raperda tentang Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Arif Rahman Hakim mengatakan bahwa sebelumnya Dinas Satpol PP dan Damkar sudah mempunyai Perda Nomor 9 tahun 2018 tentang Trantibum, namun seiring dengan perjalanannya yang sudah kurang lebih 5 tahun lebih imk terdapat beberapa perubahan regulasi yang harus disesuaikan.
Sebagaimana Undang-Undang tentang cipta kerja dan menyesuaikan kondisi masyarakat yang ada saat ini di daerah Kabupaten Tanah Bumbu sehingga dengan perkembangan itu sendiri serta masyarakat maka perlu adanya penyesuaian dengan aturan yang baru.
Dalam Perda yang sebelumnya hanya terdapat lima tertib, kini akan dimaksimalkan menjadi 13 tertib Penanganan Gangguan Trantibum diantaranya tertib tata ruang, tertib jalan, tertib angkutan jalan, tertib jalur hijau taman dan fasilitas umum, dan tertib lingkungan.
Selanjutnya tertib sungai, saluran, kolam, dan pinggir pantai, tertib usaha dan usaha tertentu, tertib bangunan, sosial, kesehatan, tempat hiburan dan keramaian, admistrasi kependudukan, dan peran serta masyarakat.
Disamping itu, dalam Raperda Penyelenggaraan dan Ketertiban Umum juga meliputi tujuh komponen kegiatan antara lain deteksi dini, pembinaan dan penyuluhan, patroli, pengamanan, pengawalan, penertiban, dan penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa.
Harapan jangka panjang dengan terbitnya Raperda itu nantinya melalui persiapan regulasi tentang ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, terlebih Tanah Bumbu kini tidak lagi hanya sebagai penyangga ibukota baru tapi sudah menjadi mitra daripada IKN/Ibu Kota Nusantara.
Penulis : Fitriana Rahma
Editor : Yudistira Aryadi