BATULICIN, radio-swarabersujud.com — Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan bebas denda pajak dari tahun 2006 hingga 2022 untuk wajib pajak PBB-P2.
Hal ini dalam rangka memeriahkan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78, dan untuk Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor PBB-P2 Kabupaten Tanah Bumbu.
Demikian disampaikan Kepala Bapenda Tanah Bumbu Eryanto Rais melalui surat tertulis kepada radio-swarabersujud.com untuk disiarkan, belum lama ini.
Ia menyebutkan, periode pembayaran tanggal 10 Agustus hingga 30 September 2023.
Dengan membayar pajak tepat waktu dan tepat jumlah, maka pajak yang dibayar untuk pelayanan pembangunan Kabupaten Tanah Bumbu menuju Serambi Madinah.
Terakhir, ia menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan inovasi yang diberikan agar segera membayar pajak sebelum waktu yang ditentukan telah habis.
Penulis/ Editor : Desy Aulia Asran