BATULICIN, radio-swarabersujud.com — Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu meraih Penghargaan predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik peringkat Ketiga tahun 2022 dari Opini Pengawasan Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Kalimantan Selatan.
Penghargaan itu diterima Bupati Tanah Bumbu dr. H. M. Zairullah Azhar diwakili Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Syaikul Ansari, di Banjarmasin, Selasa (14/2/2023).
Syaikul Ansari melalui pesan singkatnya mengucapkan alhamdulillah, tahun ini urutan ketiga walau sebelumnya berada diurutan terakhir peringkat 13.
Penghargaan ini, lanjut Syaikul, tidak terlepas dari dukungan dan arahan secara intensif oleh Bupati Zairullah Azhar dan Sekda Ambo Sakka.
Ia berharap, Pemkab Tanbu akan lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai motto Tanah Bumbu Bersujud Menuju Serambi Madinah.
Adapun peringkat kesatu dari kategori pemerintah daerah yaitu, Kabupaten Tanah Laut dengan Nilai 86,61, peringkat kedua Kota Banjarbaru dengan Nilai 84,74, dan ketiga Kabupaten Tanah Bumbu dengan Nilai 84,57, dan masing-masing pada Zona Hijau.
Sementara, peringkat keempat dari Kabupaten Balangan dengan Nilai 80,78, kelima Kabupaten Tabalong dengan Nilai 79,36 dikategori Zona Hijau.
Sedangkan, peringkat keenam Kabupaten HSS dengan Nilai 75,3, ketujuh Kabupaten HST dengan Nilai 74,36, kedelapan Kabupaten Tapin dengan Nilai 67,95, kesembilan Kabupaten Barito Kuala dengan Nilai 65,5.
Kesepuluh Kabupaten HSU dengan Nilai 62,71, kesebelas Kabupaten Banjar dengan Nilai 61,25, kedua belas Kabupaten Kotabaru dengan Nilai 57,43, dan masing-masing di Zona Kuning.
Sekedar informasi, Ombudsman memiliki dua tugas, fungsi, dan kewenangan yang utama yaitu menerima, memeriksa dan menyelesaikan laporan masyarakat, kedua menyelenggarakan pencegahan maladministrasi.
Penulis : Yudistira Aryadi
Editor : Desy Aulia Asran