BATULICIN, radio-swarabersujud.com — Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan segera menerapkan pembangunan yang tertib Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muhammad Yusri ketika ditemui di Kantornya belum lama ini menyampaikan, RTRW Tanah Bumbu saat ini sedang proses review, untuk selanjutnya akan segera diterapkan melalui sistem aplikasi.
Adapun aplikasi Sitarung (sisi tata ruang) yang akan digunakan nanti memiliki berbagai fitur untuk memudahkan posisi bangunan serta resmi dari pemerintah daerah.
Peraturan RTRW ini menentukan luas kawasan untuk bangunan sehingga masyarakat nantinya diminta berpedoman pada RTRW ini jika ingin membangun.
Adapun fungsi rencana tata ruang wilayah kabupaten diantaranya sebagai acuan dalam pemanfaatan ruang atau pengembangan wilayah kabupaten atau kota, dan acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah kabupaten atau kota.
Muhammad Yusri mengatakan, tahun 2023 ini jika setiap pembangunan mengacu pada aturan tersebut maka keindahan Bumi Bersujud ini akan tampak.
Dikatakan Yusri, sebelumnya tentu ada beberapa bangunan yang melanggar aturan RTRW sehingga akan mulai ditata lebih rapi.
Penulis/Editor : Desy Aulia Asran