Hari Ini, Bupati Zairullah Kembali Kunjungi Kecamatan-kecamatan di Tanah Bumbu Ketua PGRI Tanah Bumbu Dorong Pemerintah Perhatikan Kesejahteraan Guru Honorer dan Swasta Dewan Pendidikan Tanah Bumbu Monitoring Tiga SMPN yang Berada di Simpang Empat Disdukcapil Tanah Bumbu Gelar Pelayanan Keliling di Desa Karang Rejo Ustadz Hidayatullah Ali: Malam Nisfu Syaban, Malam Bagus Untuk Panjatkan Doa

Home / Tanah Bumbu

Kamis, 18 Januari 2024 - 11:43 WIB

Pemkab Tanah Bumbu Siap Laksanakan Tera dan Tera Ulang Tahun 2024

BATULICIN, radio-swarabersujud.com – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu siap laksanakan Tera dan Tera Ulang Tahun 2024.

Demikian kata Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (Diskumdagri) Tanah Bumbu Hamaludin Tahir, Kamis (18/1/2024).

Tera dan Tera Ulang ini dalam rangka meningkatkan perlindungan terhadap konsumen.

Dari segi kebenaran dan keabsahan peralatan timbangan yang di lgunakan para pedagang di Tanah Bumbu.

Hamaludin mengatakan, pada tanggal 17 Januari 2024 kemarin, pihaknya telah mengirim petugas berangkat ke Ditjen Metrologi Kementrian Perdagangan di Bandung .

Keberangkatan mereka untuk menerima dan menandatangani berita acara penyerahan Cap Tanda Tera (CTT) 2024.

Sebagai alat bukti sah petugas berhak dalam melaksanakan Tera/Tera Ulang timbangan jembatan, dacin, timbangan elektronik, timbangan sentisimal, Nozel SPBU/SPBN, TUTSIT, TUM di Kabupaten Tanah Bumbu pada Tahun 2024.

Hamaludin menambahkan pada awal bulan Januari ini para petugas Urusan Metrologi Legal (UML) sedang melakukan validasi data pemilik timbangan (UTTP) dari para pedagang.

Utamanya di Pasar Niaga Bersujud dan Pasar Harian Simpang Kecamatan Simpang Empat dalam rangka mempersiapkan penilaian Pasar Tertib Ukur 2024 secara nasional.

Hal ini dilakukan demi menjaga agar transaksi jual beli yang terjadi di pasar berlangsung tanpa merugikan kedua belah pihak.

Nah setelah semua data tervalidasi maka tindakan selanjutnya adalah pelaksanaan tera dan tera ulang semua timbangan dan peralatannya, baik timbangan elektronik maupun manual.

Hamaludin membeberkan berdasarkan UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Maka di Tahun 2024 Retribusi Tera dan Tera Ulang Alat UTTP sudah tidak di pungut dan bukan merupakan salah satu Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Jadi Tera dan tera ulang merupakan Layanan Publik biasa. Untuk pelaksanaan metrologi legal di laksanakan sesuai motto Tanah Bumbu “Bersujud”.

Yakni sikap Jujur dari kehidupan dunia sampai di kehidupan ahirat dalam urusan timbangan (UTTP) ini di bahas dalam semua agama.

Dalam Surath Al Mutaffifin ayat 1 s.d 3 sangat jelas penekanannya yang artinya : 1. Kecelakaan besarlah bagi orang orang yang curang, 2. (yaitu) Orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta di penuhi, 3. Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.

 

Penulis/ Editor : Desy Aulia Asran

Share :

Baca Juga

Tanah Bumbu

Inovasi Baru, Masak Menu Balita Serba Ikan dengan Manfaatkan Kulit Semangka

Tanah Bumbu

Acil Jawa dari Tanah Bumbu, Wakili Kalimantan Selatan, Ikut Kejurnas Hiu Selatan Hard Enduro 2024 di Cilacap

Tanah Bumbu

Anggota Paskibraka HUT ke-78 Kemerdekaan RI, Derista Alaysia Fernanda Bercita-cita Jadi Polwan

Sekda

Pemda Tanbu Serahkan Sertifikat Halal Kepada 25 IKM dan UMKM

Tanah Bumbu

Tanbu Lepas 445 Atlet ke Porprov Kalsel

Tanah Bumbu

Pastikan Hewan Qurban Aman, Dinas Ketahanan Pangan Pasang Kartu Layak Qurban

Covid-19

RSUD DHAAN Lakukan Pemeriksaan Rontgen Thorax Bagi Pasien Covid-19

Tanah Bumbu

Bupati Tanah Bumbu Beli Mimbar Masjid untuk Masjid Apung ZA di Pagatan