BATULICIN, radio-swarabersujud.com – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu hingga detik ini tidak menghendaki pegawai tidak tetap (PTT) diberhentikan dari pekerjaannya.
Kepada reporter RSB Selasa (19/7) Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar mengatakan tidak sependapat dengan kebijakan pemerintah pusat, dan ia tidak setuju memberhentikan PTT.
Bupati Tanah Bumbu yang akrab disapa Abah Zairullah, berjanjai akan mencoba mempertahankan PTT atau honorer agar tidak diberhentikan pada tahun 2023, sesuai Aturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).
Menurut pejabat nomor satu di Pemkab Tanah Bumbu itu, para PTT tersebut ada yang sudah puluhan tahun bekerja maka tidak ada sepantasnya mereka langsung diberhentikan.
Bupati dua periode itu menyatakan, pemerintah daerah memiliki alasan mempertahankan pegawai honorer di Tanah Bumbu sebab pemerintah memiliki anggaran yang cukup untuk menggaji seluruh pegawainya.
Dalam hal ini bupati akan mencoba mempertahankan PTT atau honorer agar tidak diberhentikan.
Diberitakan sebelumnya, tenaga honorer di pemerintahan Indonesia resmi dihapuskan per 2023 nanti
Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo semasa hidup.
Keputusan penghapusan honorer itu tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022.
“Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN,” bunyi poin 6 huruf b dalam surat tersebut.
Surat itu juga meminta agar para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di instansi masing-masing.
Pegawai non-ASN kemudian dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.
PPK juga bisa merekrut tenaga alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga bila membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan.
“Tenaga alih daya (outsourcing) tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan,” bunyi surat tersebut.
Surat itu juga meminta agar para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di instansi masing-masing.
Selain itu, PPK diminta juga menyusun langkah strategis untuk mengatasi permasalahan pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS maupun calon PPPK. Menpan-RB memberi batas waktu sampai 28 November 2023.
Tjahjo menyiapkan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan jika PPK tetap merekrut tenaga honorer. RSB-01