BATULICIN, radio-swarabersujud.com — Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) terus melakukan upaya menekan angka perkawinan usia anak.
Untuk menghentikan perkawanan usia anak memang bukan hal yang mudah, karena dibalik itu juga dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap anak.
Dalam hal ini, melalui Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dengan Pengadilan Agama Batulicin Kelas II tentang layanan konseling di Pusat Pembelajaran Keluarga ( PUSPAGA ) BERSUJUD.
Kepala Bidang Pengarusutamaan Gender Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, mengatakan Kesepakatan tersebut diterapkan konseling kepada calon pengantin yang berusia anak sebagai persyaratan permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Batulcin Kelas II.
Untuk mendapatka dispensasi kawin, pasangan calon pengantin usia anak terlebih dahulu membawa kelengkapan administrasi dan mendaftar ke PUSPAGA BERSUJUD untuk mendapatkan jadwal konseling.
Setelah rangkaian konseling dilaksanakan, kemudian PUSPAGA BERSUJUD akan mengeluarkan berita acara konseling yang menjadi persyaratan di Pengadilan Agama Batulicin Kelas II untuk menjadwalkan sidang.
Dengan layanan tersebut, disertai juga dengan edukasi yang adekuat diharapkan permohonan dispensasi kawin akan menurun, orang tua/wali memahami bahwa anak berhak untuk hidup, tumbuh dan berkembang serta didengarkan pendapatnya.
Penulis/ Editor : Desy Aulia Asran