BATULICIN, MC Diskominfo – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mengikuti Rapat Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Asistensi Percepatan Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dilakukan secara virtual melalui Ruang Digital Live Room (DLR) Kantor Bupati, Rabu (26/01/2022).
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik menerangkan, bahwa kepentingan ini ditentukan oleh Kemendagri dalam memberikan solusi taktis dan strategis untuk melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Perda di daerah.
Demi menjaga sinergitas dan kolaborasi, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan sinergi dalam upaya percepatan penyelarasan kebijakan di daerah terhadap UUD Cipta Kerja yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Akmal mengharapkan sinergi bersama membangun komunikasi yang baik sehingga berbagai salah penanggapan bisa dihindari dalam transisi yang sedang berlangsung saat ini.
Sementara itu Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Wahyu Utomo menjelaskan terkait akselerasi percepatan.
Kegiatan FGD Asistensi Percepatan Penyusunan Perda tentang PBG dalam rangka memfasilitasi Rancangan Perda (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Wilayah II terkait dengan percepatan penyusunan Perda PBG untuk mendukung pelaksanaan Isentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) bidang perumahan.
Dikatakannya, PPN DTP sendiri adalah salah satu kebijakan dari pemerintah di Sektor Perumahan yang dinilai mengalami kontraksi terdampak cukup serius akibat Pandemi Covid-19 dan mengalami penurunan total penjualan rumah sebesar 15,19% (yoy).
Dampak terbesar terjadi pada pertumbuhan rumah kecil yang mengalami penurunan sampai dengan -32,99% (yoy).
Dalam kesempatan itu, Kepala Bagian Hukum Setda Tanah Bumbu, Erli Yuli Susanti menerangkan, Raker dengan Mendagri dan Dirjen Otonomi Daerah bertujuan untuk menyelaraskan percepatan untuk pembentukan Perda tentang PBG.
Menurut Erli, memang menjadi prioritas untuk segera diselesaikan di kabupaten/kota se-Indonesia. Dan perlu disampaikan di Kabupaten Tanah Bumbu, Raperda ini sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di Tahun 2022 dan pembahasannya di bulan Februari ini.
FGD gunanya menyamakan persepsi, dimana sebenarnya sudah terbit UU Nomor 1 Tahun 2022 (amanah ada pada salah satu pasal dalam ketentuan peralihan UU Nomor 1 Tahun 2022), sedangkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dinyatakan tidak berlaku.
Namun dari hasil Rakor, bahwasanya Perda yang diterbitkan bedasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tersebut, masih berlaku sampai dua tahun dengan pengecualian untuk Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Perda yang mengatur terkait ijin menggunakan Tenaga Asing.
Menutup penyampaiannya, Erli menegaskan bahwa ada perintah khusus kepada kabupaten/kota untuk sesegera mungkin menyelesaikan Perda terkait PBG dan juga pengaturan terkait dengan retribusinya.
Kegiatan FGD dibuka secara resmi oleh Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik, dihadiri oleh jajaran Kemendagri, Dirjen Keuangan Daerah, Kementerian PUPR, Pembiayaan Infrastruktur, Bappenas, perwakilan pemerintah daerah dan tamu undangan lainnya. (Ftr/Zhd/RSB)