Ustadz Abdul Hamid : Perempuan yang Dinyatakan Nabi Dijamin Masuk Surga Rumah Kemasan Tanah Bumbu, Jadi Tempat Bermain Bola Sekda Ambo Sakka Hadiri Penyerahan Insentif Daerah Tahun 2024 di Banjarmasin Bupati Zairullah Tepati Janji, Jalan Alternatif di Km 171 Satui Mulus Abah Zairullah Imam Sholat Dhuha Berjamaah

Home / Informasi / Tanah Bumbu

Selasa, 4 Januari 2022 - 08:20 WIB

Pemkab Tanbu Kembali Gelar Apel Senin

BATULICIN, RSB – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu kembali melaksanakan Apel Senin Pagi sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri.

Pelaksanaan Apel Senin dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu H. Ambo Sakka, Senin (03/01/2022) di Halaman Kantor Bupati.

Disampaikan Ambo Sakka, pelaksanaan Apel Senin sempat terhenti selama lebih 1 tahun akibat merebaknya penyebaran Covid-19 di berbagai daerah termasuk Kabupaten Tanah Bumbu.

Dikatakannya, dirinya bersyukur karena saat ini sudah bisa melaksanakan kembali apel pagi, dan setahun lebih tidak ada apel gabungan, dan tidak ada pertemuan yang melebihi 50 orang.

Dalam kesempatan itu, Sekda menyebutkan, bahwa dalam dua hari sudah dilaksanakan pelantikan secara berturut turut. Yakni pelantikan dari pejabat struktural Esselon IV sebagian ke pejabat fungsional.

Menurutnya, perubahan pejabat struktural ke fungsional itu memberikan perubahan besar untuk berkompetisi, sehingga dimasa yang akan datang ASN tersebut mempunyai peluang yang sangat besar untuk menduduki jabatan, baik itu Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama maupun Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

Perlu diketahui katanya, jabatan fungsional itu memiliki kepangkatan yang tidak dibatasi.

Meskipun jika naik pangkat golongan IV/d, tak jadi masalah. Aturan sekarang maksimal sebagai Kabid.

Akan tetapi lanjutnya lagi, kalau di fungsional itu langsung aja, jadi tergantung yang bersangkutan, kemudian jabatan di struktural 4 tahun bisa naik pangkat sedangkan fungsional hanya 2 tahun, asal angka kreditnya memenuhi.

Dia menambahkan, belum lama tadi Mendagri mengintruksikan kepada daerah bahwa hak ASN selama menjabat di struktural itu tak boleh berkurang berkaitan dialihkannya ke pejabat fungsional.

Jadi tunjangan yang melekat itu akan dikondisikan sehingga ASN yang bersangkutan tak ada haknya yang berkurang. Ia berharap kebijakan itu diterima dengan baik dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. (Win/Zhd/RSB)

Share :

Baca Juga

Tanah Bumbu

Plt Kadis PMD Tanbu Apresiasi Kerjasama Seluruh Aparat Desa dengan BPJS Ketenagakerjan

Tanah Bumbu

Eryanto Rais Plt. Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Tanah Bumbu

Tanah Bumbu

Kelola DAS Satui, Bappedalitbang Gelar Sosialisasi dan koordinasi Penyusunan RPDAS

RSUD

Bagaimana Obat Pasien RSUD Amanah Husada Sampai ke Rumah, Begini Caranya

Sekda

Pemda Tanbu Serahkan Sertifikat Halal Kepada 25 IKM dan UMKM

Disdukpencapil

Disdukpencapil Pastikan Kesiapan Ikuti Penajaman Visi Misi Bupati ke Desa-desa

Tanah Bumbu

Sekda Ambo Sakka Terima Sertifikat Tanah Instansi Pemerintah

Tanah Bumbu

Kecamatan Kusan Hulu akan Bikin Bundaran dengan Ikon Gula Habang