BATULICIN, RSB – Persoalan pertanahan di Kabupaten Tanah Bumbu membutuhkan penyelesaian administrasi melalui koordinasi yang baik. Pemerintah daerah juga harus hadir untuk mengambil langkah proaktif dalam sebuah mediasi antara pihak yang bersengketa.
Langkah ini diharapkan akan mendukung terwujudnya koordinasi dan kolaborasi antar pemerintah daerah bersama Badan Pertanahan Negara (BPN) yang ada di Tanah Bumbu dengan didukung pihak terkait lainnya dalam menyelesaikan masalah pertanahan.
Kepala Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Tanah Bumbu, Ansyari Firdaus melalui Kasi Penyuluhan Pertanahan dan Penyelesaian Masalah, Fidhian Afrianadi kepada Kru RSB baru-baru tadi mengatakan, dalam persoalan tanah memang dibutuhkan koordinasi dan kerjasama bersama dengan aturan didalamnya.
Menurutnya, masalah pertanahan pasti akan memunculkan persoalan dan tidak jarang masuk kepersoalan hukum. Oleh karena itu, butuh tindakan yang nyata dan segera dari pemerintah maupun pemangku kewenangan untuk dapat menyelesaikan persoalan ini. Diakuinya, masalah tanah merupakan masalah rumit dan harus diurai satu-persatu dan dapat diselesaikan segera.
Lanjutnya, peran pemerintah daerah juga penting dalam penanganan pertanahan, seperti melakukan langkah proaktif dalam hal melakukan mediasi antara pihak yang bersengketa, kemudian dengan melakukan fasilitasi penyelesaian konflik pertanahan dan melakukan penyelesaian permasalahan pertanahan sampai di tingkat kabupaten/kota.
Sebelum melaksanakan mediasi dijelaskan Fidhian, terlebih dahulu dilakukan identifikasi lapangan terkait permasalahan apa yang perlu dijadikan pembahasan dasar.
Sementara itu, Kasi Pengaturan Penguasaan, Penatagunaan dan Pengurusan Hak-Hak Atas Tanah Disperkimtan Tanah Bumbu, Hj. Ernawati menambahkan, saat ini dinasnya masih melakukan inventarisasi tanah dan bangunan di seluruh kabupaten selama 2 bulan, sejak 1 September hingga akhir Oktober 2021 mendatang.
Dijeleskan, inventarisasi tersebut merupakan gabungan dari beberapa SKPD diantaranya Bagian Aset, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan Dinas Perkimtan, yang bertujuan untuk terus mengupayakan penguasaan fisik tanah secara administrasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Des/Zuh/RSB)