Zairullah Azhar, Mengabdi Tiada Henti, Mengayomi Sepenuh Hati Bupati Zairullah Resmikan Pasar Murah Ramadhan di Desa Madu Retno Bupati Zairullah Harapkan Kantor Kecamatan Simpang Empat Dibangun 2025 Andi Rudi Latif dan Bahsanuddin, Siap Dilantik Jadi Bupati dan Wakil Bupati Tanah Bumbu Kunjungan ke Batulicin, Bupati Zairullah Beri Nama Siti Khadijah untuk Aula Pertemuan Kecamatan

Home / Tanah Bumbu

Senin, 10 Oktober 2022 - 15:10 WIB

Pemprov Kalsel Fasilitasi Penanganan Permasalahan Pertanahan Transmigrasi di Tanah Bumbu

BATULICIN, radio-swarabersujud.com — Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan fasilitasi penanganan permasalahan pertanahan transmigrasi di Tanah Bumbu, di Ruang Rapat Bersujud I Kantor Bupati setempat, Rabu (5/10/2022).
 
Kepala Bidang Ketransmigrasian Pemprov Kalsel Ina Yuliani mengatakan dengan memfasilitasi rapat koordinasi ini diharapkan permasalahan tingkat desa di Tanah Bumbu bisa terselesaikan dengan baik dan bisa membantu masyarakat, khususnya daerah masyarakat trans, salah satunya bagaimana mereka memperoleh hak kepemilikan atas tanah yang mereka kelola menjadi sertifikat hak milik (SHM).
 
Sehingga melalui pertemuan ini, yang dihadiri oleh instansi vertikal terkait yang bisa membantu mengambil keputusan dan menjawab permasalahan tanah yaitu dari BPN Kabupaten, Dinas Kehutanan dan lainnya, karena diketahui bahwa ada terjadinya tumpang tindih kepemilikan antara sertifikat yang mereka pegang dengan kawasan hutan yang masih diproduksi.
 
Dengan memberikan ruang dan waktu kepada masyarakat untuk menyampaikan secara langsung permasalahan dilapangan kepada Bupati Tanah Bumbu, Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Desa melalui Direktur Pengembangan Sarana Permukiman dan Pusat Satuan Pengembangan, M. Rosyid, Pemerintah Provinsi, Dinas Kehutanan dan BPN.
 
Langkah bersama yang dilakukan, pertama menginventarisir dari pokok permasalahan, kemudian sebagai hasil diskusi disusunkan berita acara, ditindaklanjuti siapa mengerjakan dan apa yang dikerjakan kemudian direkomendasikan kepada instansi atau stakeholder terkait untuk melaksanakan tugas sesuai fungsi mereka masing-masing.
 
Dasar hukum penyelesaian permasalahan pertanahan diatur dalam permendes nomor 11 tahun 2017 dan PP nomor 3 tahun 2014 dan percepatan pelaksanaan tora dikawasan transmigrasi diatur dalam Perpres nomor 88 tahun 2017 dan Perpres nomor 86 tahun 2018.
 
Ina Yuliani Berharap permasalahan tumpang tindih tanah yang ada di transmigrasi, berakhir di tangan masyarakat transmigrasi dengan dipegangnya sertifikat hak milik (SHM) dari tanah yang mereka kelola dan penyelesaian konflik tanah dapat berjalan baik dengan dukungan dari instansi dan stakeholder yang terkait.
 
Penulis : Alisha Mardayanti
Editor    :Desy Aulia Asran

Share :

Baca Juga

Tanah Bumbu

Peringatan Hari Jadi Tanah Bumbu 8 April 2024, Adi : Bagian Umum Siapkan Dua LokasiĀ 

Disdik

Disdik Tanah Bumbu Raih Sejumlah Penghargaan BPMP Award 2024

Tanah Bumbu

Peduli Disabilitas, Abah Zairullah Serahkan Bantuan Kursi Roda

Tanah Bumbu

Peresmian Kantor Desa Gunung Kanuar Simpang Empat Mendapat Berkah Bantuan Rp 200 Juta

Tanah Bumbu

Gubernur Kalimantan Selatan Sangat Mendukung Kegiatan Porwanas 2024

Tanah Bumbu

DP3AP2KB Tanah Bumbu dan BKKBN Kalsel Giatkan Pelayanan KB dan KBKR di Wilayah Khusus
Perpustakaan

Dispersip

Berlanjut, Dispersip Tanbu Gelar Sosialisasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial Kedua

Tanah Bumbu

Longsor di Kecamatan Mantewe, Pemkab Tanah Bumbu Segera Konsultasi dengan Kementerian PUPR dan BNPB