BATULICIN, radio-swarabersujud.com — Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan fasilitasi penanganan permasalahan pertanahan transmigrasi di Tanah Bumbu, di Ruang Rapat Bersujud I Kantor Bupati setempat, Rabu (5/10/2022).
Kepala Bidang Ketransmigrasian Pemprov Kalsel Ina Yuliani mengatakan dengan memfasilitasi rapat koordinasi ini diharapkan permasalahan tingkat desa di Tanah Bumbu bisa terselesaikan dengan baik dan bisa membantu masyarakat, khususnya daerah masyarakat trans, salah satunya bagaimana mereka memperoleh hak kepemilikan atas tanah yang mereka kelola menjadi sertifikat hak milik (SHM).
Sehingga melalui pertemuan ini, yang dihadiri oleh instansi vertikal terkait yang bisa membantu mengambil keputusan dan menjawab permasalahan tanah yaitu dari BPN Kabupaten, Dinas Kehutanan dan lainnya, karena diketahui bahwa ada terjadinya tumpang tindih kepemilikan antara sertifikat yang mereka pegang dengan kawasan hutan yang masih diproduksi.
Dengan memberikan ruang dan waktu kepada masyarakat untuk menyampaikan secara langsung permasalahan dilapangan kepada Bupati Tanah Bumbu, Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Desa melalui Direktur Pengembangan Sarana Permukiman dan Pusat Satuan Pengembangan, M. Rosyid, Pemerintah Provinsi, Dinas Kehutanan dan BPN.
Langkah bersama yang dilakukan, pertama menginventarisir dari pokok permasalahan, kemudian sebagai hasil diskusi disusunkan berita acara, ditindaklanjuti siapa mengerjakan dan apa yang dikerjakan kemudian direkomendasikan kepada instansi atau stakeholder terkait untuk melaksanakan tugas sesuai fungsi mereka masing-masing.
Dasar hukum penyelesaian permasalahan pertanahan diatur dalam permendes nomor 11 tahun 2017 dan PP nomor 3 tahun 2014 dan percepatan pelaksanaan tora dikawasan transmigrasi diatur dalam Perpres nomor 88 tahun 2017 dan Perpres nomor 86 tahun 2018.
Ina Yuliani Berharap permasalahan tumpang tindih tanah yang ada di transmigrasi, berakhir di tangan masyarakat transmigrasi dengan dipegangnya sertifikat hak milik (SHM) dari tanah yang mereka kelola dan penyelesaian konflik tanah dapat berjalan baik dengan dukungan dari instansi dan stakeholder yang terkait.
Penulis : Alisha Mardayanti
Editor :Desy Aulia Asran