BATULICIN, radio-swarabersujud.com — Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (6/4/2026).

Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Daerah Yulian Herawati di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta para SKPD.
Pemerintah daerah mengusulkan pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020 yang sebelumnya mengatur perubahan status Kelurahan Batulicin menjadi Desa Batulicin Lama dan Kelurahan Batulicin dalam Kecamatan Batulicin.
Sekda menyampaikan bahwa langkah pencabutan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kepastian hukum serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Berdasarkan hasil koordinasi dan konsultasi dengan Tim Penataan Desa tingkat kabupaten, provinsi, hingga pusat, ditemukan adanya kekeliruan dalam mekanisme serta tahapan perubahan status wilayah tersebut,” ungkapnya saat membacakan sambutan bupati.
Selain itu, hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa pada 15 Desember 2020 juga menunjukkan bahwa usulan perubahan status tersebut belum memenuhi persyaratan administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam penjelasannya, disebutkan bahwa perubahan status kelurahan menjadi desa harus memenuhi sejumlah kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. Di antaranya meliputi kondisi masyarakat yang homogen, mayoritas bermata pencaharian di sektor agraris atau nelayan, serta keterbatasan akses transportasi dan komunikasi. Namun, berdasarkan hasil evaluasi, kondisi Kelurahan Batulicin dinilai tidak memenuhi kriteria tersebut.
“Mengingat pentingnya integritas produk hukum daerah, maka pemerintah daerah memandang perlu menetapkan pencabutan Perda ini agar status hukum wilayah tetap sesuai prosedur yang benar,” lanjutnya.
Pemerintah daerah juga berharap dukungan dan masukan dari DPRD agar Ranperda tersebut dapat segera dibahas dan disetujui sesuai mekanisme yang berlaku.
Melalui forum tersebut, ditegaskan pula pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menghasilkan kebijakan yang tepat demi pelayanan publik yang lebih baik.
Di akhir penyampaiannya, pemerintah daerah secara resmi menyerahkan Ranperda pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020 kepada DPRD Kabupaten Tanah Bumbu untuk diproses lebih lanjut.
Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari upaya mewujudkan Tanah Bumbu yang maju, makmur, dan beradab melalui tata kelola pemerintahan yang lebih tertib dan akuntabel.
Penulis : Yudistira Aryadi
Editor : Ardi Fitriansyah


