BATULICIN, radio-swarabersujud.com — Berdasarkan surat edaran yang di tandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanah Bumbu Ambo Sakka terkait pemdataan tenaga Non ASN, Kamis (8/9/2022). Kemudian dilanjutkan pada surat undangan Sosialosasi dan Teknis Pengisian Data Non ASN yang dikeluarkan selasa (13/9/2022) Kemarin.
Kedua surat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi nomor : B/1511/SM.101.00/2022 tentang pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Pagi ini, Rabu (14/9/2022) digelar Sosialosasi dan Teknis Pengisian Data Non ASN melalui zoom meeting, sehingga melalui surat undangan tersebut, sekda menghimbau kepada Kepala SKPD untuk menugaskan Pejabat Pengelola Kepegawaian beserta staf pada bidang tersebut yang menangani pengisian data tenaga non ASN untuk mengikuti kegiatan itu.
Oleh karena itu, pihak yang bersangkutan atau tenaga non ASN dihimbau untuk menyiapkan dokumen berupa hardcopy atau softcopy slip gaji tahun 2017 sampai dengan Desember 2021 dalam format PDF ukuran maksimal 200 Kb.
Kemudian hardcopy atau softcopy surat keputusan pengangkatan sebagai non ASN dari Tahun 2017 hingga 2021 serta ijazah terakhir dalam format yang sama.
Untuk format lainnya berupa file pasfoto menggunakan format JPG/JPEG ukuran maksimal 200 Kb, menggunakan baju putih dengan latar belakang biru.
Tenaga Non ASN yang bersangkutan dapat melakukan pengisian data URL https:/pendataan-nonasn.bkn.
Penulis/Editor : Desy Aulia Asran