BATULICIN, radio-swarabersujud.com – Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah di Kabupaten Tanah Bumbu 1446 Hijriah sudah ditetapkan. Penetapan itu diambil berdasarkan rapat koordinasi, Kamis tanggal 6 Maret 2025 lalu di aula Kantor NU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Bumbu.
Rapat tersebut dihadiri, Pimpinan Baznas Kabupaten Tanah Bumbu, Kementerian Agama Tanah Bumbu, Ketua MUI, Kepala Bagian Kesra Tanah Bumbu dan pihak terkait, maka ditetapkan zakat fitrah dan fidyah dikeluarkan oleh muslim sesuai dengan beras yang dikonsumsi sehari hari dengan ketentuan, zakat fitrah 3,5 liter atau 2,7 kg beras.
” Sementara untuk fidyah 1,5 kg beras/hari,” kata Ketua Baznas Kabupaten Tanah Bumbu H. Hamzah, SE, Senin (24/3/2025) malam.
Untuk pembayaran zakat fitrah jika diuangkan :
1. Mayang, Unus Super, dan
sejenisnya kualitas premium
Rp60.000
2. Mutiara, Unus, Siam Kupang,
Rukut dan sejenisnya Rp55.000
3. Pandan Wangi, Rojolele dan
sejenisnya Rp50.000
4. Gerobak Pandan, Padak,
Sulawesi, Semar Hijau dan
sejenisnya Rp45.000
5. Bulog Premium, Beras Pagatan
(IR42) dan sejenisnya Rp40.000
Sementara itu, untuk pembayaran fidyah jika diuangkan :
1. Mayang, Unus Super, dan
sejenisnya kualitas premium
Rp34.000
2. Mutiara, Unus, Siam Kupang,
Rukut dan sejenisnya Rp31.000
3. Pandan Wangi, Rojolele dan
sejenisnya Rp28.000
4. Gerobak Pandan, Padak,
Sulawesi, Semar Hijau dan
sejenisnya Rp25.000
5. Bulog Premium, Beras Pagatan
(IR42) dan sejenisnya Rp23.000.
Penulis : Niah Haviana
Editor : Ardi Fitriansyah

