BATULICIN, radio-swarabersujud.com — Per-September Tahun 2022, sekitar 70% program kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) telah dilaksanakan, dan Desember Tahun 2022 mendatang akan menyusun dokumen perencanaan untuk Tahun 2024.
Hal itu disampaikan Kepala Bappeda Litbang Andi Anwar Sadat melalui Plt Kepala Bidang Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah (P2EPD) Abdul Malik saat menjadi narasumber pada talkshow di Radio Swara Bersujud, Selasa (20/9/2022).
Abdul Malik mengatakan Bidang P2EPD memiliki tugas dalam menyiapkan perumusan kebijakan teknis terkait penyelenggaraan perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan, merumuskan arah-arah kebijakan map proyek kabupaten, dan sekitar awal bulan Oktober mendatang akan dilakukan evaluasi.
Setelah merumuskan kebijakan perencanaan, kemudian pihaknya menyampaikan ke Bidang Infrastruktur, Bidang Ekonomi dan Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia (PPM), dan selanjutnya diteruskan ke SKPD sebagai mitranya untuk break down (perincian) arah kebijakan yang sudah disusun atau dirumuskan di Bidang P2EPD.
Kemudian kebijakan yang telah disusun perencanaannya digunakan SKPD untuk menyusun rencana kerja dan dokumen pelaksanaan anggarannya masing-masing, sampai dengan melaksanakan kegiatan sesuai dengan dokumen pelaksanaannya.
Selain pengendalian ia juga melakukan evaluasi dampak dan proses, evaluasi proses dilakukan setiap triwulan, dan hasil evaluasi inilah yang menjadi bahan lagi untuk menyusun perencanaan tahun berikutnya.
Sesuai aturan Permendagri nomor 86 Pengendalian dimulai dari proses perencanaan yakni arah kebijakan, kemudian evaluasi yakni bisa dilakukan per-bulan, per-triwulan dan per-Semester, dari evaluasi itulah dinilai pencapaian target-target SKPD, misalnya ada perencanaan yang melenceng dari yang telah disusun.
Pengendalian itu dilakukan melalui pemantauan, supervisi dan tindak lanjut jika terjadi penyimpangan terhadap pencapaian tujuan agar program dan kegiatan yang disusun SKPD telah sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah yang sudah dituangkan dalam peraturan daerah (Perda) RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah).
Dan akan melakukan koordinasi dengan SKPD terkait manakala terjadi program atau kegiatan yang telah mereka susun tidak mengarah kepada pencapaian tujuan dan sasaran RPJMD, karena hal ini akan menjadi pertanggungjawaban Kepala Daerah yaitu seluruh target yang tertuang dalam dokumen RPJMD, baik itu target tujuan maupun sasaran dan program-program yang ada.
Selain itu, Bappeda Litbang akan mengarahkan SKPD, terkait program prioritas mana yang harus dilaksanakan agar tujuan dan sasaran tercapai.
Saat realisasi itulah yang akan di monitoring dan evaluasi (monev), dimulai dari monev proses atau monev hasil, yang dilaksanakan pertriwulan, persemester maupun langsung tahunan, jika seandainya monevnya tidak sesuai dengan output yang diharapkan maka hal itu yang akan dievaluasi.
Jika implementasinya tidak sesuai dengan output yang diharapkan maka itu akan menjadi rekomendasi Bappeda Litbang ke Kepala Daerah untuk menyampaikan laporan tersebut.
Rekomendasinya dalam bentuk laporan, Bappeda Litbang akan melakukan rakor (rapat koordinasi) pengendalian agar semua program kegiatan yang disusun telah sesuai dengan output atau outcome yang diharapkan.
Ditambahkannya, awal bulan Oktober akan dilakukan evaluasi.
Penulis : Alisha Mardayanti
Editor :Desy Aulia Asran