Selama Kepemimpinan Abah Zairullah Sudah 27 Desa Dimekarkan Apel Gabungan HUT KORPRI ke-53 : Sekda Ambo Sakka Sampaikan Tujuh Amanat Presiden RI Kabag Kesra Imami Sholat Taubat, Dhuha, dan Hajat di Serambi Madinah Hari KORPRI Ke-53, Bupati Zairullah Azhar Ajak Maknai Peringatan Ini. Puskesmas Darul Azhar Raih Penghargaan Terbaik 1 FKTP se-Kalimantan Selatan

Home / Tanah Bumbu

Senin, 3 Oktober 2022 - 15:26 WIB

Perbedaan Tupoksi Kepala Desa Persiapan dengan Desa Definitif 

BATULICIN, radio-swarabersujud.com — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tanah Bumbu jelaskan perbedaan tugas pokok dan fungsi antara Kepala Desa (Kades) persiapan dan Kades definitif usai melaksanakan kegiatan pelantikan lima PJs Kades Persiapan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
 
Ketika diwawancarai oleh reporter radio-swarabersujud.com di Ruang Rapat Bersujud Kantor Bupati Tanah Bumbu, Senin (26/9/2022), Kepala DMPD Tanah Bumbu Samsir melalui Kabid Administrasi Pemerintahan Sibyani mengatakan terdapat beberapa perbedaan antara Pjs kades persiapan dengan kades definitif.
 
Perbedaan antara dua pejabat tersebut adalah kades definitif memiliki anggota BPD yang siap membantu dalam mengurus roda pemerintahan desa, sedangkan kades persiapan tidak memiliki anggota BPD.
 
Sehingga dalam menjalankan roda pemerintahan kades persiapan perlu adanya kerjasama yang kuat antar perangkat desa, dengan perangkat desa induk, camat dan Dinas PMD setempat.
 
Kemudian, dalam mengemban tugasnya, kades definitif bersama dengan BPD sudah mendapatkan kewenangan untuk membuat Peraturan Desa, membuat dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), dan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
 
Berbeda halnya dengan PJs kades persiapan, ia belum mendapatkan kewenangan untuk membuat beberapa peraturan desa dan beberapa dokumen lainnya.
 
Namun dalam rangka mempersiapkan menuju Desa Definitif, Pjs kades persiapan diharapkan dapat mempersiapkan diri melengkapi dokumen administrasi dan seterusnya sebagai kelengkapan dokumen syarat menuju desa definitif.
 
Sekaligus dalam proses menuju desa definitif juga perlu waktu yang cukup lama sekitar satu hingga dua tahun dan harus melalui beberapa tahap sampai mendapatkan nomer induk dari pihak kementerian untuk menjadi desa definitif.
 
Disamping perbedaan yang telah dirincikan itu, terkait tugas dan kewajiban lainnya antara dua pejabat tersebut kades definitif dan PJs kades persiapan dikatakan Sibyani masih tetap sama.
 
Besar harapan dengan adanya keberadaan desa persiapan ini dapat menambah nilai terhadap pemanfaatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
 
Jadi kepada PJs kades persiapan yang telah dilantik oleh Bupati Tanah Bumbu pada kesempatan itu juga diharapkan aktif dalam menjalin koordinasi dan komunikasi dengan desa induk, camat dan dinas terkait agar memudahkannya dalam rangka mempersiapkan diri menuju desa definitif.
 
 
Penulis : Fitriana Rahma
Editor    :Desy Aulia Asran
 

Share :

Baca Juga

Tanah Bumbu

Inflasi di Indonesia Capai 5,51 Persen, dalam Rakor Bahas Upaya Pengendaliannya dengan Gerakan Menanam
Disdukencapil

Disdukpencapil

Disdukpencapil Tanbu Akan Beri Sanksi Bagi Masyarakat Tidak ber-KTP Elektronik

Tanah Bumbu

Desa Pulau Tanjung Akan Usulkan Jembatan ke Pemda

Informasi

LPPTKA BKPRMI Gelar Pelatihan Ustadz dan Ustadzah Tahun 2021

Tanah Bumbu

TP PKK Kusan Hulu Gelar Pertemuan Rutin Sekaligus Halal Bihalal
Kartini

DP3AP2KB

Peringati Hari Kartini, Kadis P3AP2KB Ajak Kaum Perempuan Tanah Bumbu Mandiri dan Berprestasi dalam Pembangunan

Dishub

Implementasi Pergub Nomor 3 Tahun 2012, Razia Kendaraan Odol Digelar

Kebersihan

Pemerintah Kusan Hilir Tingkatkan Penghijauan dan Lingkungan Bersih