Kadis Pendidikan Amiluddin : Kenaikan Gaji Guru Semakin Bagus Kualitas Pendidikan Bagian Hukum Setda Tanah Bumbu Sosialisasikan Program Bakuliling BPBD Tanah Bumbu Himbau Warga Waspadai Cuaca Ekstrem Desember 2024 dan Januari 2025 Peringatan Hari Guru Nasional 2024 di Sungai Loban Berlangsung Meriah Selama Kepemimpinan Abah Zairullah Sudah 27 Desa Dimekarkan

Home / Tanah Bumbu

Jumat, 1 Oktober 2021 - 12:08 WIB

Perbub Tentang Elpiji Berlaku, Izin Usaha Dicabut Jika Langgar Patokan Harga

BATULICIN, RSB — Peraturan Bupati tentang pengaturan distribusi ataupun penjualan di pangkalan sudah diberlakukan hari ini, 1 Oktober 2021.

Jika ada pangkalan elpiji, kios dan pengecer melanggar patokan harga, dan menjual elpiji 3 kg diatas Rp 30 ribu, maka izin usahanya akan dicabut.

“Kami tegas, jika melanggar aturan ya kita sanksi,” kata Kepala Disdagri Kabupaten Tanah Bumbu H. Denny Haryanto kepada Reporter RSB di ruang tunggu tamu bupati, Kamis,

Sanksi ini akan dijatuhkan, setelah didahului dengan pembinaan dan sanksi preventif jika tidak mengindahkan teguran ini.

Terhadap pemberlakuan Perbub ini, pihak Disdagri bersama tim lainnya akan melakukan sosialisasi melalui pamflet-pamflet, media online, dan radio, khususnya Radio Swasra Bersujud (RSB).

Dengan adanya sosialisasi ini, maka permainan harga elpiji 3kg sekarang dapat ditekan. Tidak seperti dulu lagi melebihi harga eceran yang ditetapkan pemerintah.

Denny tidak menyangkal, selama ini penjualan elpiji di 12 kecamatan, 144 desa, dan lima kelurahan, memang nilai jualnya melebihi ketentuan pemerintah.
Ini bisa dimaklumi dengan perbagai alasan yang disampaikan.

Misal mencarinya susah, dan harganya sudah tinggi saat dibeli dan kemudian dipasarkan.

” Saya memahami masalah itu, tapi sebenarnya tidak boleh lebih dari itu. Dan kembali lagi saya katakan, dengan diberlakukannya Perbup ini, maka harga elpiji 3kg tidak boleh melebihi Rp30 ribu per tabung,” katanya.

Hingga kini, menurut Denny, terdapat 307 pangkalan elpiji yang tersebar di 147 desa. Hanya dua desa yang belum, yakni Desa Batu Bulan dan desa di atasnya. (RSB-01)

Share :

Baca Juga

Wabup

Disbudporpar

Wabup Tanbu Berharap Lomba Kreasi Barang Bekas Bisa Menjadi Aset Daerah

Tanah Bumbu

Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kalimantan Selatan Panggil 20 Pemuda Pelopor Kabupaten/Kota 2024
Stunting

Dinkes

Tim TP2S Tanah Bumbu Sambut Tim Penilai Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting dari Provinsi

Tanah Bumbu

Pertama Kali ke Jakarta, Paskibraka Tanah Bumbu Punya Kesan Masing-masing

Tanah Bumbu

Masjid Ziyadatul Abrar Tanah Bumbu, Merupakan Masjid Terapung Ketujuh se-Indonesia

Tanah Bumbu

Pemkab Tanah Bumbu Raih Penghargaan Penyelesaian Pencairan 100% Dana Hibah Pilkada Serentak 2024

Tanah Bumbu

Pemkab Tanah Bumbu Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Secara Virtual 

Tanah Bumbu

Dinsos Tanbu Sambut Baik Kedatangan FK-LKSA Kota Banjarmasin