Kunjungan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq ke Tanah Bumbu Bahas Penyelesaian Persampahan Sekda Tanah Bumbu H Ambo Sakka Tinjau Gedung Baru SMPN 4 Kusan Hilir Komisi I DPRD Tanah Bumbu Sidak RSUD Rumah Sehat Amanah Husada Untuk Program Makan Sehat Bergizi, Pemkab Tanah Bumbu Siapkan Anggaran Rp64 Miliar Tidak Takut dengan Masa Depan, Guru Abdul Hamid : Mereka Adalah Wali Allah

Home / Informasi / Tanah Bumbu

Rabu, 6 Oktober 2021 - 08:29 WIB

Perbup Gas Elpiji 3 Kg Masih Dalam Proses Untuk Disosialisasikan

BATULICIN, RSB – Berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan para agen, pangkalan dan juga asosiasi pangkalan terkait harga isi ulang gas elpiji 3 Kg beberapa waktu lalu.

Telah disepakati bersama, untuk Harga Eceran Tertinggi (HET) di tingkat pengecer ataupun warung sebesar Rp 30 ribu dan untuk di pangkalan sebesar Rp 25 ribu per tabungnya, sehingga tidak ada lagi harga yang bervariasi ataupun yang tidak sesuai dengan aturan.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindusterian (Disdagri) Tanah Bumbu melalui Kabid Perdagangan H. Ahmad Heriansyah saat menjadi narasumber talkshow di RSB pada Selasa, 5 Oktober 2021.

Dilanjutkan, terkait Peraturan Bupati (Perbup) tentang harga gas elpiji 3 Kg, saat ini masih dalam proses, serta belum dapat diedarkan ataupun disosialisasikan kepada masyarakat.

Adapun gambaran dari isi Perbub tersebut adalah mengatur harga eceran tertinggi gas elpiji 3 Kg baik di tingkat eceran, kios atau warung maupun pangkalan.

Dijelaskan, beberapa hari ke depan Pemkab Tanah Bumbu melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian akan mensosialisasikan serta sekaligus memberlakukan Perbup ini.

Tentunya akan ada sanksi tegas yang diterima jika harga tidak sesuai dengan aturan, diantaranya sanksi administratif berupa perizinan yang akan dicabut dan adapun tindakan lainnya berupa sita barang.

Dalam penegakan sanksi tersebut tentunya akan bekerjasama dengan asosiasi pangkalan serta melibatkan aparat hukum.

Ia berharap dengan adanya Perbup dan sosialisasi ini mereka bisa mematuhi aturan tersebut agar terjadi kondusifitas harga gas elpiji 3 Kg di Kabupaten Tanah Bumbu.

Setelah Perbup ini diberlakukan, pihak Disdagri akan melakukan sosialisasi, salah satunya dalam bentuk pamflet yang akan disebarkan di semua pangkalan dan di semua warung-warung pengecer serta di dalamnya nanti ada kontak aduan.

H. Heri juga menghimbau kepada pangkalan dan pengecer agar tidak menjual gas elpiji 3 kg di atas harga eceran tertinggi sesuai aturan yang berlaku.

Adapun, di Kabupaten Tanah Bumbu terdapat sebanyak 307 pangkalan tersebar di 142 desa dan di 5 kelurahan. (Als/Zuh/RSB)

Share :

Baca Juga

Tanah Bumbu

Bupati Zairullah Wisudakan 27 Pelajar Tahfizul Quran Istana Anak Yatim

Informasi

RSUD dHAAN Alami Lonjakan Pasien Medical Check Up

DP3AP2KB

SMPN 2 Kusan Hilir Lakukan Aksi Tanam Pohon

DLH

Peringati Harjad Kalsel ke-72 SKPD Tanbu Lakukan Aksi Bersih Lingkungan

Tanah Bumbu

Bagian Organisasi Dorong Peningkatan Kualitas Layanan Publik Melalui Survei Kepuasan Masyarakat

Disdukpencapil

Indikator Keberhasilan Tanah Bumbu pada Dukcapil Kalsel Awards 2024

Tanah Bumbu

Masjid Ziyadatul Abrar Tanah Bumbu, Merupakan Masjid Terapung Ketujuh se-Indonesia

Disbudporpar

Disbudporpar Tanah Bumbu Gelar Workshop Penumbuhan Minat Kewirausahaan Bagi Pemuda