Ustadz Abdul Hamid : Perempuan yang Dinyatakan Nabi Dijamin Masuk Surga Rumah Kemasan Tanah Bumbu, Jadi Tempat Bermain Bola Sekda Ambo Sakka Hadiri Penyerahan Insentif Daerah Tahun 2024 di Banjarmasin Bupati Zairullah Tepati Janji, Jalan Alternatif di Km 171 Satui Mulus Abah Zairullah Imam Sholat Dhuha Berjamaah

Home / Informasi / Tanah Bumbu

Rabu, 6 Oktober 2021 - 08:29 WIB

Perbup Gas Elpiji 3 Kg Masih Dalam Proses Untuk Disosialisasikan

BATULICIN, RSB – Berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan para agen, pangkalan dan juga asosiasi pangkalan terkait harga isi ulang gas elpiji 3 Kg beberapa waktu lalu.

Telah disepakati bersama, untuk Harga Eceran Tertinggi (HET) di tingkat pengecer ataupun warung sebesar Rp 30 ribu dan untuk di pangkalan sebesar Rp 25 ribu per tabungnya, sehingga tidak ada lagi harga yang bervariasi ataupun yang tidak sesuai dengan aturan.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindusterian (Disdagri) Tanah Bumbu melalui Kabid Perdagangan H. Ahmad Heriansyah saat menjadi narasumber talkshow di RSB pada Selasa, 5 Oktober 2021.

Dilanjutkan, terkait Peraturan Bupati (Perbup) tentang harga gas elpiji 3 Kg, saat ini masih dalam proses, serta belum dapat diedarkan ataupun disosialisasikan kepada masyarakat.

Adapun gambaran dari isi Perbub tersebut adalah mengatur harga eceran tertinggi gas elpiji 3 Kg baik di tingkat eceran, kios atau warung maupun pangkalan.

Dijelaskan, beberapa hari ke depan Pemkab Tanah Bumbu melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian akan mensosialisasikan serta sekaligus memberlakukan Perbup ini.

Tentunya akan ada sanksi tegas yang diterima jika harga tidak sesuai dengan aturan, diantaranya sanksi administratif berupa perizinan yang akan dicabut dan adapun tindakan lainnya berupa sita barang.

Dalam penegakan sanksi tersebut tentunya akan bekerjasama dengan asosiasi pangkalan serta melibatkan aparat hukum.

Ia berharap dengan adanya Perbup dan sosialisasi ini mereka bisa mematuhi aturan tersebut agar terjadi kondusifitas harga gas elpiji 3 Kg di Kabupaten Tanah Bumbu.

Setelah Perbup ini diberlakukan, pihak Disdagri akan melakukan sosialisasi, salah satunya dalam bentuk pamflet yang akan disebarkan di semua pangkalan dan di semua warung-warung pengecer serta di dalamnya nanti ada kontak aduan.

H. Heri juga menghimbau kepada pangkalan dan pengecer agar tidak menjual gas elpiji 3 kg di atas harga eceran tertinggi sesuai aturan yang berlaku.

Adapun, di Kabupaten Tanah Bumbu terdapat sebanyak 307 pangkalan tersebar di 142 desa dan di 5 kelurahan. (Als/Zuh/RSB)

Share :

Baca Juga

Informasi

Bupati Zairullah Apresiasi Gerakan Gubernur Tinjau Vaksinasi Bergerak di Angsana
Pelantikan

Organisasi

Bupati Abah Zairullah Lantik 21 Orang Pejabat Pemkab Tanah Bumbu

Tanah Bumbu

Camat Kuranji Raih Juara 3 Lomba Peringatan HUT Korpri ke- 51

Tanah Bumbu

Kabupaten Tanah Bumbu Terima Akses Portal Kebijakan Satu Peta

Sekda

Sekda Ambo Sakka Ajak Anak-anak Rajin Gosok Gigi

Religi

KH Ahmad Syairazi Sampaikan Pentingnya Memperhatikan Posisi Shalat

Tanah Bumbu

Tiga Besar Lomba ASR 2024, Husain : Menjadi Semangat untuk Berprestasi Lagi Bagi RSBĀ 

Tanah Bumbu

Majukan RSB Tanbu dengan Mulai Membuka Cakrawala PemikiranĀ