BATULICIN,RSB – Pemkab Tanah Bumbu melalui Dinas Perikanan mensosialisasikan Peraturan Daerah ( Perda ) tempat pelelangan ikan dan retribusi jasa usaha kepada masyarakat Bumi Bersujud.
Sosialisasi itu diikuti oleh para agen ikan yang ada di wilayah Pelabuhan Perikanan Batulicin Kecamatan Batulicin dan Simpang Empat.
Kepala Dinas Perikanan Tanah Bumbu, Yulian Herawati di Batulicin mengatakan, pemerintah berharap melalui sosialisasi itu tentunya para nelayan dan agen ikan yang ada di Tanah Bumbu dapat memberikan kontribusi untuk pemerintah daerah.
Baca juga Dinas Perikanan Sebut Usaha Perikanan Budidaya Alami Peningkatan Setiap Tahun
Menurut Yulian, langkah itu merupakan salah satu potensi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor perikanan dari hasil setiap transaksi para nelayan dengan agen ikan sebesar satu persen.
Disebutkan, di Tanah Bumbu sendiri saat ini jumlah transaksi perikanan di Pelabuhan Perikanan Batulicin dalam setahun mencapai mencapai 50 ribu ton dengan estimasi sekitar 120 miliar per tahun.
Oleh sebab itu, Dinas Perikanan Tanah Bumbu berupaya untuk meningkatkan PAD melalui jasa retribusi melalui Pelabuhan Perikanan Batulicin, sambil melengkapi sarana dan pelaksanaannya.
Sementara itu, salah satu agen ikan, Syamsudin yang mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut mengatakan, dia sangat mengapresiasi dan mendukung program Dinas Perikanan Tanah Bumbu tersebut.
Oleh karena itu, dia akan berkoordinasi dengan seluruh agen ikan yang ada dan siap berkontribusi untuk pemerintah daerah. (Edw/Zhd/RSB)