BATULICIN, radio-swarabersujud.com — Menindaklanjuti surat keputusan dari Kementerian Kesehatan Nasional terkait dengan penemuan beredarnya obat cair yang mengandung zat berbahaya, Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Kesehatan memberhentikan sementara peredaran dan penggunaan obat sirup di Tanah Bumbu.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Setia Budi melalui Sekretaris dr. Arman Jaya Riki saat dikonfirmasi oleh Reporter radio-swarabersujud.com di Gedung Mahligai Bersujud Kecamatan Simpang Empat, Kamis (21/10/2022).
Dr. Arman mengatakan awal mula kejadian tersebut yakni munculnya beberapa Kasus gagal ginjal akut pada anak dan hampir setengah dari total korban yang terserang meninggal dunia.
Ia juga menyebutkan untuk kasus atau korban belum ada laporan dari seluruh layanan fasilitas kesehatan di Tanah Bumbu, namun untuk kasus secara nasional yang diketahuinya telah ditemukan di 20 provinsi dengan 200 korban, dan 90 diantaranya meninggal dunia.
Kemudian, setelah dilakukan penelusuran awal oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI ternyata ditemukan salah satu zat yang menyebabkan gangguan ginjal akut serta terindikasi ditemukan pada salah satu ketersediaan obat sirup.
Penyakit akut yang dimaksud disini adalah penyakit pada tubuh manusia yang terjadi dengan proses yang sangat cepat, dan apabila penanganan yang diberikan cepat maka tingkat kesembuhan juga tinggi.
Tetapi jika proses penanganannya lambat, maka hal itu juga bisa memungkinan menjadi penyebab kematian seseorang yang terkena penyakit akut gangguan ginjal tersebut.
Oleh karena itu, pemerintah yang juga tidak mau mengambil resiko besar, diputuskan secara nasional penggunaan dan peredaran obat cair/sirup distop sementara.
Demikian juga telah diberlakukan di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu yang mana dalam hal ini Dinas Kesehatan Tanah Bumbu telah memberikan surat edaran untuk layanan fasilitas kesehatan baik rumah sakit, puskesmas maupun klinik, organisasi profesi, dan apotek.
Selanjutnya, sambil menunggu investigasi kelanjutan dari Kemenkes RI dan BPOM RI sampai menemukan hasil yang lebih pasti terkait dengan jenis-jenis obat saja yang positif mengandung bahan berbahaya tersebut.
Jika kepastian terkait dengan obat sirup mana saja yang mengandung bahan berbahaya tersebut kemungkinkan akan ditarik peredarannya dan distop penggunaannya, namun jika sirup yang sudah terbukti tidak terindikasi atau mengandung zat berbahaya itu, kemungkinan masih akan digunakan kembali.
Penulis : Fitriana Rahma
Editor : Desy Aulia Asran