BATULICIN, radio-swarabersujud.com — Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Tanah Bumbu melakukan rapat koordinasi perlindungan penyelamatan arsip pemekaran desa, bertempat di Ruang Rapat Kearsipan Lt.3 Dispersip, Rabu (5/10/2022).
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan bahwa tugas Lembaga Kearsipan Daerah adalah melakukan perlindungan dan penyelamatan arsip terhadap pemekaran Kabupaten/Kecamatan/Desa/Kelurahan.
Maka dengan adanya pemekaran beberapa desa yang terjadi, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan selaku Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kabupaten Tanah Bumbu akan melaksanakan kegiatan perlindungan dan penyelamatan arsip pemekaran Desa.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tanah Bumbu Yulia Rahmadani melalui Kabid Kearsipan Noryana menyampaikan pihaknya akan melakukan Penyelamatan arsip Pemekaran Desa Tahun 2010 dan 2011 sebanyak 32 desa, yang meliputi wilayah desa pemekaran pada Kecamatan Sungai Danau, Kusan Hulu, Angsana, Sungai Loban, Batulicin, Simpang Empat, Karang Bintang dan Mantewe.
Langkah awalnya yaitu melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan sebagai tindak lanjut dari surat yang sebelumnya telah disampaikan terkait Pendampingan Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Pemekaran Desa, nantinya akan melibatkan para TU beserta pengelola arsip masing-masing desa agar melakukan pemilahan dan pembuatan daftar arsipnya.
Ditambahkan Noryana, nantinya tim LKD bersama pihak kecamatan akan turun secara langsung untuk melakukan pendampingan. Bastian