BATULICIN, radio-swarabersujud.com — Dalam rangka mempermudah izin mendirikan bangunan di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menyiapkan sistem online SIMBG (sistem informasi dan managemen bangunan gedung).
Kepala Dinas PUPR Hernadi Wibisono melalui Kepala Bidang Cipta Karya Amruddin, di ruang kerjanya, Kamis (27/1/2023) mengatakan pemohon izin cukup di rumah saja tidak perlu datang langsung ke kantor.
Ia menjelaskan, perubahan IMB ke PBG ( Persetujuan Bangunan Gedung), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, nomenklatur Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diberlakukan sejak 2 Agustus 2021.
Terkait kemudahan izin, pemohon bisa dapat mengakses SIMBG cukup menggunakan laptop, dan pemohon wajib memiliki email.
Amru — panggilan akrab Kabid Cipta Karya itu — menjelaskan mengapa harus menggunakan email, karena semua notifikasi hasil verifikasi, pembayaran retribusi hingga penerbitan PBG disampaikan melalui email pemohon.
Selain itu, bagi masyarakat yang tidak bisa menggunakan SIMBG akan dibantu operator pelayanan di tingkat kecamatan, dan operator kabupaten. Rencananya juga akan dipasang operator di Dinas PUPR.
Secara teknis melalui SIMBG, Dinas PUPR sudah bisa memverifikasi yang disandingkan dengan sistem aplikasi Sitarung (Sisi Tata Ruang).
Ia menyebutkan, semua izin bangunan harus terdata online sampai ketingkat pusat, sehingga bisa terpantau untuk mengatahui berapa jumlah perkembangan bangunan gedung, rumah sederhana atau non sederhana.
Kategori bangunan sederhana menurut SIMBG satu lantai dibawah 72 meter persegi, dua lantai dibawah 100 meter persegi.
Selain itu, jelas Amru , kenapa bangunan harus PBG dikhawatirkan karena ketidaktahuannya masyarakat ada yang membangun tanpa izin.
Seperti, membangunan di lahan terlarang, misalnya di lahan masuk dalam LP2B, di lahan produksi pertanian basah dan berkelanjutan atau di kawasan hutan lindung.
Apabila membangun ditempat terlarang tersebut maka izinnya tidak bisa diproses.
Penulis : Yudistira Aryadi
Editor : Desy Aulia Asran