Kunjungan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq ke Tanah Bumbu Bahas Penyelesaian Persampahan Sekda Tanah Bumbu H Ambo Sakka Tinjau Gedung Baru SMPN 4 Kusan Hilir Komisi I DPRD Tanah Bumbu Sidak RSUD Rumah Sehat Amanah Husada Untuk Program Makan Sehat Bergizi, Pemkab Tanah Bumbu Siapkan Anggaran Rp64 Miliar Tidak Takut dengan Masa Depan, Guru Abdul Hamid : Mereka Adalah Wali Allah

Home / Tanah Bumbu

Senin, 30 Januari 2023 - 10:36 WIB

Permudah Izin Bangunan, Dinas PUPR Tanah Bumbu Siapkan Sistem Online SIMBG

BATULICIN, radio-swarabersujud.com — Dalam rangka mempermudah izin mendirikan bangunan di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menyiapkan sistem online SIMBG (sistem informasi dan managemen bangunan gedung).

Kepala Dinas PUPR Hernadi Wibisono melalui Kepala Bidang Cipta Karya Amruddin, di ruang kerjanya, Kamis (27/1/2023) mengatakan pemohon izin cukup di rumah saja tidak perlu datang langsung ke kantor.

Ia menjelaskan, perubahan IMB ke PBG ( Persetujuan Bangunan Gedung), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, nomenklatur Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diberlakukan sejak 2 Agustus 2021.

Terkait kemudahan izin, pemohon bisa dapat mengakses SIMBG cukup menggunakan laptop, dan pemohon wajib memiliki email.

Amru — panggilan akrab Kabid Cipta Karya itu — menjelaskan mengapa harus menggunakan email, karena semua notifikasi hasil verifikasi, pembayaran retribusi hingga penerbitan PBG disampaikan melalui email pemohon.

Selain itu, bagi masyarakat yang tidak bisa menggunakan SIMBG akan dibantu operator pelayanan di tingkat kecamatan, dan operator kabupaten. Rencananya juga akan dipasang operator di Dinas PUPR.

Secara teknis melalui SIMBG, Dinas PUPR sudah bisa memverifikasi yang disandingkan dengan sistem aplikasi Sitarung (Sisi Tata Ruang).

Ia menyebutkan, semua izin bangunan harus terdata online sampai ketingkat pusat, sehingga bisa terpantau untuk mengatahui berapa jumlah perkembangan bangunan gedung, rumah sederhana atau non sederhana.

Kategori bangunan sederhana menurut SIMBG satu lantai dibawah 72 meter persegi, dua lantai dibawah 100 meter persegi.

Selain itu, jelas Amru , kenapa bangunan harus PBG dikhawatirkan karena ketidaktahuannya masyarakat ada yang membangun tanpa izin.

Seperti, membangunan di lahan terlarang, misalnya di lahan masuk dalam LP2B, di lahan produksi pertanian basah dan berkelanjutan atau di kawasan hutan lindung.

Apabila membangun ditempat terlarang tersebut maka izinnya tidak bisa diproses.

 

Penulis : Yudistira Aryadi

Editor   : Desy Aulia Asran

Share :

Baca Juga

Kesbangpol

Kesbangpol Gelar Rapat Pemantapan Silaturahmi Bupati dengan Ahli Waris Pahlawan 7 Februari

Tanah Bumbu

Bupati Tanah Bumbu Pimpin Rapat Koordinasi dengan SKPD

Tanah Bumbu

Pesta Pantai Mappanre ri tasi e Tahun Ini Digelar Setelah Ramadhan

Tanah Bumbu

Wakil Bupati Tanah Bumbu Muhammad Rusli Resmi Mengundurkan Diri

Tanah Bumbu

Kwaran Kusan Hilir Gelar Upacara HUT ke-62 Hari Pramuka

Tanah Bumbu

Makan dan Doa Bersama Warnai 1 Muharram Desa Selaselilau

Tanah Bumbu

Peringati Hari Perempuan Sedunia, Kohati Tanah Bumbu Gelar Diksi

Informasi

IWAPI Kalsel Kunjungi Istana Anak Yatim